Digelar Tertutup, Konsultasi Publik RUU IKN Tak Layak Diteruskan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Kamis, 13 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Koalisi Kaum Muda Kalimantan Timur (Kaltim) Anti Oligarki menggelar aksi penolakan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Senin (11/1/2022). Lantaran konsultasi publik yang dilaksanakan di Kampus Universitas Mulawarman, tepatnya di gedung Lecture Theatre Gedung Unmul Hub, itu digelar secara tertutup dan dianggap tidak demokratis bagi rakyat Kaltim.

Konsultasi ini dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi ke pada publik sebelumnya dan cenderung dipaksakan, tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN. Bahkan sejumlah mahasiswa yang coba masuk untuk turut mendengarkan dan menyampaikan aspirasinya tidak diperbolehkan oleh penyelenggara.

Aksi boikot disertai dengan pembentangan spanduk dan orasi tuntutan terhadap mega proyek IKN baru ini sempat mendapat hadangan dari pihak keamanan kampus. Pihak keamanan mempermasalahkan tentang tidak adanya pemberitahuan kegiatan aksi dari pihak Koalisi. Namun sebaliknya, para aktivis Koalisi justru mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan yang disampaikan kepada publik sebelumnya oleh pihak Kampus, terkait penyelenggaraan Konsultasi Publik RUU IKN yang digelar itu.

"Koalisi memandang bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik RUU IKN adalah ilegal dan bermasalah, tidak layak untuk diteruskan atau bahkan menjadi rekomendasi mewakili suara rakyat Kaltim," kata Pradama Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, salah satu peserta aksi boikot itu, Senin (11/1/2022).

Cap: Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki menggelar aksi boikot menolak Konsultasi Publik RUU IKN yang digelar di Kampus Universitas Mulawarman, Balikpapan, Kaltim, Senin (11/1/2022). Koalisi ini memboikot kegiatan konsultasi publik, lantaran kegiatan itu digelar secara tertutup/Foto: Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki.

Rupang menguraikan, banyak permasalahan yang terkuak pasca-ide pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim mengemuka. Mulai dari perampasan ruang hidup masyarakat adat, banjir, krisis air bersih, ancaman terusirnya nelayan tradisional dan satwa dilindungi di kawasan Teluk Balikpapan, hingga pemutihan dosa sejumlah taipan industri ekstraktif dari kewajiban pemulihan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) awal masuknya investasi.

Bahkan, lanjut Rupang, Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam pernyataannya yang terbaru menyatakan tidak ada tanah masyarakat adat di lokasi Ibu Kota Baru. Ini berarti Isran Noor sebagai Gubernur Kaltim tidak mengenal wilayahnya sendiri dan juga visi 'Kaltim Berdaulat' tidak relevan untuk digunakan saat ini. Karena sebagai kepala daerah Gubernur Isran Noor tidak mampu berdaulat atas lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

"Rencana Ibu Kota Baru sarat dengan kepentingan oligarki Indonesia. Memaksakan pemindahan IKN, selain merugikan masyarakat, juga hanya akan menguntungkan sejumlah konglomerat yang telah lama memiliki konsesi di wilayah IKN. Beberapa di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Sukanto Tanoto dan Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Rupang.

Ibu Kota Baru juga menghadirkan sejumlah pertanyaan. Apakah mega proyek ini akan bebas dari sejumlah persoalan, seperti halnya persoalan yang dialami Jakarta?

Menurut Rupang, justru krisis yang terjadi di Ibu Kota sebelumnya akan di ekspor ke lokasi baru. Seperti Kemacetan, polusi udara, krisis air bersih, banjir, tingginya kriminalitas dan pengangguran. Semua krisis ini adalah dampak dan ancaman yang akan dialami masyarakat Suku Balik serta warga di 4 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Bagaimana mungkin pembangunan skala besar diputuskan tanpa didahului dengan kajian ilmiah dan Pembahasan Rencana Undang-Undangnya seolah main petak umpet? Sangat tampak jika kebijakan ini dipaksakan dan tergesa-gesa."

Semua pengetahuan dan informasi di lapangan diarahkan tidak boleh menghambat dan menghalangi rencana pembangunan megaproyek ini. Bahkan sejumlah fakta krisis dan bencana yang akan membahayakan infrastruktur ini di masa datang, dianggap itu bukanlah masalah dan tidak menjadi temuan untuk membatalkan rencana megaproyek Ibu Kota baru.

Masa Aksi menuntut, agar pemerintah membatalkan megaproyek IKN dan mengalihkan anggaran yang mencapai Rp446 triliun untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan lapangan kerja bagi rakyat. Kemudian, menuntut pemerintah untuk memulihkan kondisi lingkungan Kaltim dan Jakarta. Masa Aksi menuntut pemerintah untuk mendengarkan suarat rakyat dalam memutuskan rencana Ibu Kota baru.

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Juga Tolak Pembahasan RUU IKN

Penolakan terhadap pembahasan RUU IKN juga datang dari para akademisi Fakultas Hukum Universita Mulawarman. Dalam pernyataan sikap yang Betahita terima, pada akademisi ilmu hukum itu menolak pembahasan RUU IKN yang disusun dengan tidak partisipatif dan yang tidak memberikan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan intelektual daerah.

Kemudian RUU IKN itu dinilai sangat tidak layak untuk disahkan menjadi sebuah undang-undang yang mengikat dan RUU tersebut masih perlu pembahasan lebih mendalam dari berbagai aspek.

"Bahwa sejatinya pembahasan akademis adalah pembahasan ilmiah bukan wadah sebagai legitimasi politik sebuah peraturan perundang-undangan," tulis pernyataan sikap itu.

Pernyataan sikap akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu didasari oleh sejumlah alasan. Di antaranya, RUU IKN adalah RUU dengan substansi yang multidimensi dalam pembahasannya. Sudah seharusnya pembahasan ini dilakukan dengan serius dan komprehensif.

Ketidakseriusan Panitia Khusus (Pansus) ini terlihat, bahwa proses konsultasi publik ini tidak melibatkan representasi Universitas Mulawarman secara menyeluruh, yang mana seharusnya proses penyusunan RUU ini melibatkan akademisi dari berbagai bidang keilmuan sedari awal.

Konsultasi publik ini tidak boleh menjadikan akademisi hanya sebagai legitimasi pada akhir pembuatan kebijakan. Proses ini tidak memberikan penghargaan kepada ilmu pengetahuan yang direpresentasikan oleh intelektual di wilayah IKN Kalimantan Timur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur perlunya partisipasi publik dalam perencanaan dan penyusunan suatu undang-undang. Sudah seharusnya draft RUU IKN dipublikasikan dan diperdebatkan secara luas untuk menyerap aspirasi publik.

Realitanya pembahasan RUU IKN ini hanya dilaksanakan di tingkat elit dan segelintir orang tanpa melibatkan lapisan masyarakat bawah di Kaltim, termasuk penduduk, masyarakat adat, masyarakat yang terkena dampak serta stakeholder lainnya. Bahkan draft RUU yang semestinya dibahas dalam konsultasi publik tidak dibagikan secara sistemik sehingga draft menjadi simpang siur dan diragukan otentisitasnya.

Kemudian, proses penyusunan sebuah RUU memiliki prosedur penyusunan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang mana sebuah proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Berangkat dari hal tersebut secara formil bahwa RUU tentang Ibu Kota Negara masih harus dibahas lebih jauh dan mendalam dengan melibatkan masyarakat luas serta menjamin keterserapan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Kaltim.

Dalam konteks substansi hukum, beberapa hal menyangkut pasal demi pasal berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan problem di masyarakat. Cukup banyak permasalahan secara sosiologis di masyarakat yang belum terjawab dan diatur oleh pasal demi pasal dalam RUU IKN. Termasuk di dalamnya adalah dampak terhadap lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam.

Tanpa adanya kejelasan pengaturan terkait lingkungan dan SDA, maka RUU IKN ini hanya mengulang kebijakan pengelolaan sumber daya alam di masa lalu yang bersifat eksploitatif serta menempatkan Kaltim hanya sebagai obyek pembangunan.

Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan wajib dilakukan dengan cara, metode yang pasti baku dan standar yang mengikat seluruh lembaga. Sebuah undang-undang harus memenuhi kaidah keberlakuan sebuah undang-undang baik filosofis, yuridis dan sosiologis.

Namun demikian pada faktanya, proses konsultasi publik atas RUU IKN yang dilakukan oleh Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa 11 Januari 2022 sangat jauh dari kualitas formil, sehingga berpengaruh pada inventarisasi materiil dan legal substance yang dibahas. Formil yang minim partisipatif akan menghasilkan legal substance yang terbatas.

Sebagai bagian dari otoritas kampus yang mandiri dan independen, kami melaksanakan konsultasi publik dengan cara-cara yang akademis dengan standar yang telah ditentukan oleh undang-undang serta berbagai metode yang mendasarkan pada ilmu pengetahuan. Universitas Mulawarman adalah sebuah kampus untuk mengkaji bukan tempat legalisasi sebuah produk hukum yang masih cacat prosedur.

Banyak Konsesi Para Taipan di Kawasan Calon Ibu Kota Baru

2019 lalu, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia merilis sebuah laporan berjudul Ibu Kota Baru Buat Siapa? Dalam laporan itu, Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkap banyaknya konsesi, baik tambang, hutan dan sawit, yang berada di dalam kawasan calon Ibu Kota baru.

Data menyebutkan, luas kawasan calon IKN baru mencapai sekitar 180.965 hektare berada di di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kawasan IKN baru ini dibagi menjadi tiga ring. Ring satu seluas 5.644 hektare yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua seluas 42.000 hektare disebut pemerintah sebagai Kawasan IKN dan ring tiga seluas 133.321 hektare yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Perluasan IKN.

Di kawasan ini ada dua konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)--sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA dan HTI/IUPHHK-HT. Satu atas nama PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT IKU)--HPH/IUPHHK-HA, dan satu lagi atas nama PT International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT IHM)--HTI/IUPHHK-HT.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT IHM. Sementara ring dua seluas 42.000 hektare, mencakup konsesi PT IHM dan sekaligus PT IKU.

Mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa PT ITCI Hutani Manunggal (IHM)--milik taipan Sukanto Tanoto--yang menjangkau areal hingga 6.000 hektare, akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama ibu kota.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menyatakan kepada media bahwa lahan itu milik Negara dan bisa diambil kapan saja. Tapi, apakah pemegang izin rela itu begitu saja angkat kaki, tanpa ada kompensasi atau ganti rugi?

Selain dua perusahaan itu, ada pula 10 konsesi perkebunan sawit di atas kawasan IKN, 8 di antaranya berada di ring dua dan tiga, yakni di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, sedangkan sisanya berada di Kecamatan Sepaku. Konsesi sawit terbesar adalah PT Perkebunan Kaltim Utama I, luasnya sekitar 17.000 hektare yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di Kabinet Jilid Dua Jokowi-Amin.

Kemudian di wilayah ring tiga terdapat juga satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT Indo Ridlatama Power (PT IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, di atas kawasan IKN juga terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar. Dari jumlah itu 5 perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT Singlurus Pratama (22 lubang), PT Perdana Maju Utama (16 lubang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV Amindo Pratama (8 lubang).

Penelusuran dalam laporan Koalisi Bersihkan Indonesia ini menemukan nama-nama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas proyek tersebut, yaitu para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.

"Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari ‘kompensasi politik’ atau bagi-bagi proyek pascaPilpres," ujar Pradarma Rupang.

Jika dilihat di ring satu dan ring dua IKN, maka penguasaan konsesi didominasi oleh Sukanto Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo--adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, lalu diikuti oleh pengusaha pengusaha lainnya yang terkait dengan 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan.

Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) pemegang PBPH/IUPHHK-HA seluas 173.395 hektare dan tepat berada di ring dua IKN.

Ada Rheza Herwindo, anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 perusahaan pemegang izin tambang batu bara, yakni PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona, dan PT Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan perusahaan milik keluarga Setya Novanto ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN.

Selain itu ada nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Kabinet Indonesia Maju. Pemilik perusahaan tambang batu bara ini terhubung melalui perusahaan PT Toba Group. Perusahaan yang tergabung dalam Toba Grup antara lain, PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indomining dan kebun sawit PT Perkebunan Kaltim Utama I yang seluruhnya berada di Kecamatan Muara Jawa, yang juga merupakan lokasi ring tiga IKN.

Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi.

Di tempat yang tidak jauh, konsesi lain tercatat atas nama Yusril Ihza Mahendra, sosok ketua tim pengacara pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019. Nama Yusril tercatat memiliki saham, sekaligus menjabat sebagai komisaris utama perusahaan tambang batu bara PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia di Kecamatan Sepaku lokasi ring dua IKN.

Koalisi Bersihkan Indonesia menduga, sejak awal transaksi akan terjadi bukan kepada rakyat tetapi pada pemilik konsesi. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi pemerintah termasuk pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi.

Beda tipe pemilik atau pengguna lahan, beda pula nasibnya. Sejauh ini, tampaknya korporasi punya lebih banyak kesempatan bernegosiasi dengan pemerintah, ketimbang warga. Untuk warga desa, lokasi dan apa yang akan terjadi pada desa mereka terkait lokasi ibu kota baru, semua masih misteri dan rumor.

Pemindahan IKN juga dianggap akan merampas ruang hidup masyarakat pesisir yang memiliki ketergantungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan di Teluk Balikpapan. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, setidaknya lebih 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan di Teluk Balikpapan. Jumlah ini terdiri dari 6.426 nelayan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 2.984 nelayan dari Penajam Paser Utara, dan 1.253 nelayan dari Balikpapan.

"Ancaman sekarang ini selain telah menjadi jalur lalu lintas kapal kapal tongkang batu bara, Teluk Balikpapan akan dijadikan satu-satunya jalur logistik untuk kebutuhan pembangunan ibu kota baru," tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, dalam sebuah kesempatan.