Kades Ditahan, Masyarakat Kinipan: Upaya Pelemahan Perjuangan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 18 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengky, terpaksa harus bersedia menjalani proses hukumnya dengan status tahanan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang disangkakan kepadanya. Pada Jumat (14/1/2022) kemarin, Willem Hengky resmi ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, alasannya karena kasus Willem Hengky akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Berselang sehari setelah ditahan, Minggu (16/1/2022), tokoh masyarakat dan tokoh adat bersama puluhan warga Kinipan datang ke Markas Polres Lamandau. Di sana tetua adat dan tokoh masyarakat menyatakan sikap dan meminta agar Willem Hengky dilepaskan, serta minta kasus Kades Kinipan ini ditutup. Alasannya karena apa yang dituduhkan kepada Willem Hengky itu dianggap tidaklah benar.

Pada Senin (17/1/2022), masyarakat adat Kinipan kembali datang ke Polres Lamandau, tujuannya adalah untuk mengajukan permohonan agar penahanan terhadap Willem Hengky ditangguhkan. Ada sekitar 48 warga Kinipan yang mengajukan diri sebagai penjamin bahwa Willem Hengky tidak akan lari ataupun menghilangkan barang bukti terkait kasus yang disangkakan kepadanya.

Namun bersamaan dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, Polres Lamandau rupanya juga sedang melakukan pelimpahan kasus Willem Hengky ke Kejari Lamandau. Atas hal itu, masyarakat Kinipan kemudian berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Willem Hengky ke Kejari Lamandau. Alih-alih permohoan itu diterima, pihak Kejari justru menyebut kasus Willem Hengky akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan membangun solidaritas terhadap Kades Willem Hengky yang disangkakan melakukan tipikor. Penersangkaan Kades Kinipan ini diyakini sebagai bentuk pelemahan perjuangan Kinipan melawan perkebunan sawit./Foto: Koalisi Keadilan untuk Kinipan

Dalam pernyataannya yang disampaikan dalam rekaman video yang diterima Betahita, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamandau, Okto Silaen mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari masyarakat Desa Kinipan perihal permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap Willem Hengky.

Namun Okto bilang kasus dan Willem Hengky rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (18/1/2022). Sehingga pihaknya menyarankan agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Willem Hengky yang diajukan masyarakat Kinipan untuk disampaikan atau dimohonkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Maka dengan itu sesaat kita limpahkan nanti status saudara Willem Hengky akan berubah menjadi tahanan dari pengadilan. Oleh karena itu kami menyarankan agar kiranya warga Kinipan bermohon, silakan bermohon itu merupakan hak dari setiap orang, bermohon langsung ke pengadilan mengenai penangguhan dari saudara Willem. Besok segera akan kami limpah bawa ke pengadilan di Palangka Raya," kata Okto, Senin (17/1/2022).

Masyarakat Kinipan mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap para tokoh masyarakat Kinipan, termasuk kepada Willem Hengky yang ikut bersama masyarakatnya berjuang dalam mencari keadilan atas haknya yang dirampas oleh perkebunan besar swasta perkebunan sawit. Kriminalisasi kepada Willem Hengky ini diyakini warga sebagai upaya untuk melemahkan perjuangan Kinipan.

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing menyatakan, bagi masyarakat Kinipan, penangkapan dan penahanan Willem Hengky ini sangat ketara merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan untuk membungkam dan melemahkan perjuangan Willem Hengky sebagai Kepala Desa Kinipan yang ikut berjuang bersama masyarakatnya mencari keadilan atas hak-hak Desa Kinipan yang dirampas oleh perkebunan sawit.

"Karena jalan (yang disoalkan hingga Willem Hengky tersangkut kasus Tipikor) itu ada dan pihak yang mengerjakan (proyek jalan) itu menerima haknya. Maka kami menyimpulkan bahwa ini upaya pembungkaman," kata Effendi Buhing, Senin (17/1/2022).

Effendi Buhing mengatakan, pihaknya sempat mengajukan permohonan penanguhan penahanan kepada kepolisian dan kejaksaan. Namun ternyata kasus Willem Hengky disebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Masyarakat Desa Kinipan bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan akan tetap berupaya agar Willem Hengky tidak dikurung.

"Apapun hasilnya nanti keputusan sidang akan kami hargai dan hormati. Namun harapan kami penangguhan penahanan itu. Kemudian hukum harus ditegakkan setegak-setegaknya dalam arti tidak diskriminatif ataupun tebang pilih."

Effendi Buhing mewakili masyarakat adat Kinipan menyatakan, penahanan dan penangkapan Willem Hengky sama sekali tidak membuat semangat perjuangan Kinipan melemah. Justru malah membakar semangat perjuangan Kinipan lebih lagi. Buhing mengakui, masyarakat Kinipan merasa sakit hati dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Willem Hengky karena masyarakat yakin sang Kades tidaklah bersalah. Namun masyarakat sadar, proses hukum ini harus dijalani dan ditaati.

"Jika memang tidak melanggar hukum, memang saatnya kami harus melawan. Tapi karena ini proses hukum ya kita taati secara hukum. Jangan anggap dengan cara menahan kades, kami akan melemah. Tidak. Kami tidak akan pernah menyerah."

"Siapapun yang ditangkap, maksud saya kecuali satu kampung mereka tangkap, kalau cuma kades atau saya yang ditangkap ditahan, masih banyak masih ada 900 warga Kinipan yang perjuangkan haknya. Kita tidak akan melemah atau mengendur. Kami akan perjuangkan apa yang menjadi hak Laman Kinipan. Kami tidak akan kendor dan tidak akan pernah takut, untuk hadapi intimidasi dan kriminalisasi, kami terus berjuang," tambah Effendi Buhing.

Sementara Kuasa Hukum Willem Hengky, Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menuturkan, pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak Kejari Lamandau terkait pelimpahan kasus Willem Hengky ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Karena pihanya berencana akan segera mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar penahanan terhadap Willem Hengky dialihkan statusnya menjadi Tahanan Kota.

"Berdasarkan informasi yang dibuat oleh pihak Kejaksaan sendiri, makanya tunggu besok kepastiannya, apakah benar akan segera dilimpahkan atau hanya menghibur warga saja untuk mengurungkan niatnya melakukan upaya penangguhan."

Dari konsolidasi yang dilakukan, sejumlah praktisi masyarakat adat dan aktivis pejuang lingkungan yang ada di Palangka Raya sudah menyatakan diri bersedia menjadi penjamin dalam pengajuan permohonan peralihan status penahanan Willem Hengky dari Tahanan Pengadilan menjadi Tahanan Kota.

Pihaknya sebagai pendamping hukum Willem Hengky berharap proses hukum kasus Willem Hengky ini dapat segera disidangkan, dan tidak digelar secara online, melainkan secara tatap muka langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Alasannya karena kasus ini adalah kasus tipikor dan perlu verifikasi berkas, sehingga maka harus dilakukan secara tatap muka.

"Kedua, para penasihat hukum domisilinya ada di Palangka Raya sehingga jika tersangka di luar Palangkaraya maka akan menghambat pemberian pembelaan secara hukum kepada tersangka."

Awal Mula Kasus

Aryo menjelaskan, kasus ini berawal saat Kades Willem Hengky didatangi oleh pihak CV Bukit Pendulangan yang diwakili oleh Ratno, kontraktor pelaksana Proyek Jalan Pahiyan (nama jalan desa). Pihak CV Bukit Pendulangan kala itu datang bersama Emban--mantan Kepala Desa Kinipan yang menjabat sebelum Willem Hengky. Kedatangan pihak CV Bukit Pendulangan ini terjadi pada Desember 2018 lalu, hanya berselang beberapa waktu setelah Willem Hengky dilantik sebagai Kades Kinipan, untuk periode pertama masa jabatannya.

Maksud kedatangan pihak CV Bukit Pendulangan ini adalah untuk menagih pembayaran Proyek Jalan Pahiyan yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya. Dasar dari penagihan tersebut, kata Aryo, adalah surat kerja sama antara Desa Kinipan dengan CV Bukit Pendulangan No.140/92/KI/IX/2017 tentang Pembangunan Usaha Tani di Desa Kinipan, tertanggal 8 September 2017.

"Saat ditagih, Willem Hengki tidak serta merta langsung membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan tersebut. Ia terlebih dahulu meminta pendapat dari warga terkait persoalan penagihan itu yang dilakukan oleh CV Bukit Pendulangan," terang Aryo.

Aryo menuturkan, jumlah tagihan hutang pembayaran proyek yang disampaikan pihak CV Bukit Pendulangan awalnya sebesar sekitar Rp400 juta. Namun Kades Willem Hengky meminta kepada pihak CV Bukit Pendulangan untuk melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, hutang yang harus dibayarkan Pemerintah Desa kepada CV Bukit Pendulangan atas pekerjaan proyek jalan 2017 itu sebesar sekitar Rp350 juta.

Kemudian pada 25 Januari 2019, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Desa Kinipan, yang menghasilkan kesepakatan bahwa dana untuk pembayaran pekerjaan Proyek Jalan Pahiyan yang dikerjakan pada 2017 dianggarkan pada 2019 dan tertuang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019.

Aryo mengatakan, Kades Willem Hengky juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai persoalan tersebut, di antaranya Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau. Dari hasil koordinasi tersebut didapatkan satu kesimpulan bahwa pekerjaan proyek yang dikerjakan pada 2017 itu dapat dibayarkan, dengan syarat pekerjaan tersebut tidak fiktif serta tidak terjadi mark up (penggelembungan) perhitungan.

"Oleh sebab itu, Kepala Desa Kinipan pada akhirnya melakukan pembayaran utang kepada CV Bukit Pendulangan atas pekerjaan di tahun 2017 berupa pembukaan Jalan Desa Pahiyan sepanjang 1.300 meter dan pekerjaan pembersihan jalan pada tahun 2019."

Namun pada Februari 2020, Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan surat No.700/21/II/2020/INSP tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pelaksanaan Belanja Modal, Belanja Barang Jasa dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintahan Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

"Pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan perintah dari Bupati Lamandau," ujar Aryo.

Anehnya dalam laporan Inspektorat itu disebutkan bahwa pekerjaan pada 2019 merupakan pekerjaan fiktif. Hingga pada 10 Agustus 2021, berdasarkan surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Lamandau No. Gil/44/VIII/RES.3.35/2021/Reskrim, Kades Kinipan Willem Hengky dinyatakan statusnya sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa tahun 2019.

"Koalisi Keadilan untuk Kinipan menduga kuat bahwa kasus yang menimpa Kepala Desa Kinipan merupakan suatu upaya sistematis untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa permohonan masyarakat adat Laman Kinipan untuk memperoleh pengesahan dari Bupati Lamandau hingga hari ini belum juga dipenuhi," tegas Aryo.

Jika melihat fakta kasus, imbuh Aryo, pihaknya berpendapat bahwa pembayaran proyek yang telah dilakukan pada 2019 merupakan pembayaran untuk Pembukaan Jalan Pahiyan yang telah dikerjakan pada 2017, serta pekerjaan Pembersihan Jalan Pahiyan yang dikerjakan pada 2019. Sehingga tuduhan dalam laporan Inspektorat yang menyebut pekerjaan pada 2019 adalah fiktif, tidaklah beralasan.

"Pemerintah Kabupaten Lamandau semestinya dengan segera memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hutan adat Kinipan. Upaya-upaya untuk menghentikan perjuangan komunitas semacam ini harus dihentikan sekarang juga."