PGI Tegaskan Dukungan Tolak Tambang Emas Sangihe

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Jumat, 04 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tegaskan dukungan mereka menolak tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dalam sidang tahunan. Warga Sangihe kini tengah menggugat Menteri ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dukungan ini ditetapkan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Tahun 2022 di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 28-31 Januari 2022 lalu yang dihadiri sekitar 372 orang pimpinan gereja dan lembaga mitra secara luring maupun daring. 

Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, menyebutkan warga Sangihe mencintai pulau mereka, namun juga menyadari kerapuhannya, terutama karena ancaman bencana alam. Mereka memiliki kesadaran memelihara bumi sebagai sakramentum Allah menjadi penting.

“Dalam hubungan dengan itu sangat penting bagi manusia untuk menahan diri dari kerakusan mengeksploitasi bumi. Pemanfaatan sumber daya alam untuk pengembangan ekonomi penting, namun harus dilaksanakan secara bertanggung-jawab untuk kelestarian alam sebagai ciptaan Allah yang mulia,” ucap dia melalui rilis pers. 

Masyarakat dari berbagai elemen menolak kehadiran perusahaan tambang emas asal Kanada PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Gerakan itu dideklarasikan dengan nama Save Sangihe Island. Foto: Istimewa

Dukungan PGI terhadap penolakan tambang yang juga dilakukan oleh Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) selaras dengan niat memelihara bumi. Semua umat manusia, kata dia,  memiliki tanggung jawab iman untuk memelihara bumi.

Aktivitas tambang emas mengancam pulau itu. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengkavling 57% dari keseluruhan pulau, seluas 42.000 hektare. 

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi ke-VI. Izin konsesinya mencakup Gunung Sahendaruman, termasuk di dalamnya 80 desa dan 7 kecamatan.

PGI sendiri telah menyampaikan surat penolakan operasi tambang emas PT TMS, perusahaan asal Kanada, kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2021 lalu. Sebelumnya mereka telah bertemu warga yang merasa khawatir karena operasi tambang akan merusak pulau seluas kurang dari 2.000 kilometer persegi itu. 

“Sidang mendukung visi pemerintah dan masyarakat di Kepulauan Sangihe untuk pembangunan pertanian, perikanan, dan pariwisata demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan ekologis. Karena itu, Sidang mendesak Pemerintah untuk mencabut izin pertambangan emas di Sangihe,” lanjutnya. 

Warga Sangihe sendiri telah melayangkan gugatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT TMS di PTUN Jakarta. Mereka menggugat kontrak karya yang dikantongi perusahaan pertambangan itu. 

Selain dukungan penolakan tambang emas Sangihe, Sidang MPL PGI juga menuntut pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan penyelesaian konflik Desa Kariuw, Maluku Tengah.