Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Tereksekusi Tak Sampai 1%

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 14 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang dihasilkan dari putusan pengadilan dalam kasus lingkungan hidup yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, nilainya mencapai Rp20 triliun. Namun sampai saat ini dari angka tersebut, yang berhasil tereksekusi hanya sekitar Rp131 miliar saja.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/2/2022) kemarin. Dalam rapat tersebut Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait kasus lingkungan hidup yang sudah inkrahct.

Ia menyebut nilai ganti rugi pemulihan yang dihasilkan dari keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar sekitar Rp20 triliun.

"Ini adalah tantangan di dalam proses gugatan perdata. Kami menggugat baik ganti rugi maupun pemulihan lingkungan kemudian dalam kontesk eksekusi menjadi kewenangan dari ketua pengadila," kata Rasio, dikutip dari Antaranews.com.

Kebakaran terus berkobar di hutan gambut Tripa yang berada dalam areal izin PT Kallista Alam, Provinsi Aceh, 12 Juni 2012./Foto: Rainforest Action Network/Paul Hilton.

Rasio menegaskan, terkait eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah inkracht bukan lagi kewenangan Gakkum LHK, melainkan ketua pengadilan. Ia memastikan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses eksekusi keputusan pengadilan tersebut. Tapi, imbuhnya, masing-masing ketua pengadilan memiliki komitmen yang berbeda-beda dalam proses eksekusinya.

"Saat ini berkaitan dengan gugatan perdata, baru Rp131 miliar dari Rp20 triliun yang inkracht. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa bersama-sama dengan ketua pengadilan. Kami sudah beberapa kali bertemu dengan beberapa ketua pengadilan untuk memohon percepatan proses eksekusi ini."

Dalam periode 2015-2021, Gakkum LHK telah melakukan gugatan perdata sebanyaj 31 gugatan. Dengan 14 di antaranya telah inkracht. Dari putusan tersebut, tiga kasus yang sudah inkracht sudah dieksekusi dan dibayarkan sebesar Rp131,1 miliar.

"Saat kami kesulitan melakukan eksekusi-eksekusi, kami mencoba menerapkan penyitaan aset saja. kami minta penyitaan aset, kita coba itu dan dilakukan untuk memperkuat upaya eksekusi ini," kata Rasio Ridho Sani dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 27 Desember 2021 lalu.

Selain itu, terdapat pula gijzeling atau paksa badan terhadap subyek hukum yang tidak memenuhi perintah sanksi administratif pembayaran denda. Tingkat keberhasilan eksekusi dalam kasus-kasus perdata di Indonesia diakuinya masih kecil, tidak hanya pada kasus lingkungan hidup saja.

Rasio bilang, selama 2021 pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan menangani 941 pengaduan, memberikan 518 sanksi administratif, melakukan 179 operasi dan 182 kasus pidana LHK sudah P21 atau berkas lengkap.

Bila ditotal, selama periode 2015-2021, KLHK telah melakukan 6.143 penanganan pengaduan, memberikan 2.185 sanksi administratif dan mencapai 214 kesepakatan di luar pengadilan.