Babat Hutan Adat, Masyarakat Sipil Minta Izin PT PNM Dicabut

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Minggu, 13 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - 22 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua beramai-ramai meminta agar segala perizinan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) dicabut. Permintaan itu dilatari oleh ulah perusahaan perkebunan sawit tersebut yang belakangan membabat puluhan hektare hutan alam di wilayah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Mewakili Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya dan meminta pemerintah untuk mencabut semua rangkaian izin yang dimiliki perusahaan.

"Perusahaan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, mengancam hutan dan satwa yang ada di lembah Grime dan Nawa," kata Franky, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Koalisi, Selasa lalu.

Franky menyebut, upaya pencabutan ini mestinya bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua maupun Kabupaten Jayapura. Apalagi, proses evaluasi izin sudah dijalankan sejak adanya Kebijakan Moratorium Kebun Sawit pada 2018.

Tampak dari ketinggian hutan alam yang dibabat oleh PT PNM di Distrik Nimbokrang, Jayapura, pada 18 Februari 2022./Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

“Kehadiran perusahaan ini akan mengakibatkan kehilangan mata pencaharian, kehilangan tempat tinggal, dan kehilangan satwa yang biasa hidup bersama mereka seperti cendrawasih,” ujar Franky.

PT PNM tercatat mengantongi sejumlah izin, di antaranya Izin Lingkungan Nomor 63 Tahun 2014 yang terbit pada 20 Februari 2014, izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 01/SK.IUP/KS/2014 terbit 28 Maret 2014, dan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor SK.680/Menhut-II/2014 pada 13 Agustus 2014.

PT PNM diduga juga mengantongi SK Hak Guna Usaha atas nama PT Permata Nusa Mandiri dari Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomo. 100/HGU/KEM-ATP/BPN/2018, tertanggal 8 November 2018 seluas 475,35 hektare, Sertifikat HGU Nomor 00023-00030 tertanggal 5 Desember 2018 seluas 8.316,35 hektare di Desa Bunyom Kecamatan Nimbokrang, Desa Beneik dan Desa Garusa Kecamatan Unurum Guay, Sertifikat HGU Nomor 00021 tertanggal 15 November 2018 seluas 1.578,77 hektare berlokasi di Desa Beneik Kecamatan Unurum Buay, dan Sertifikat HGU Nomor 00022 tertanggal 15 November 2018 seluas 475,35 hektare di Desa Bunyom Kecamatan Nimbokrang.

Namun menurut Sekretaris Eksekutif JERAT Papua, Septer Manufandu mengungkapkan, izin-izin dan HGU tersebut terbit begitu saja tanpa sepengetahuan masyarakat adat yang tinggal di areal izin konsesi. Bahkan masyarakat mengetahui keberadaan izin-izin ini setelah perusahaan mulai melakukan kegiatan di lapangan.

“Izin-izin tersebut terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” ungkap Septer.

Kondisi hutan alam yang dibabat oleh PT PNM untuk dijadikan perkebunan sawit di Distrik Nimbokrang, Jayapura./Foto Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Awal Januari 2022 lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan sejumlah izin, termasuk izin konsesi kawasan hutan. Pengumuman pencabutan ini terkonfirmasi lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Yang mana di dalam SK Menteri LHK ini, nama PT PNM masuk dalam daftar pemegang izin yang dicabut. Izin PT PNM yang dicabut oleh Menteri LHK tak lain adalah Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 680/MENHUT-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Perkebunan Sawit atas Nama PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura Seluas 16.182,48 Hektare.

Bagi masyarakat adat yang telah lama resah akan keberadaan PT PNM, pengumuman pencabutan izin persetujuan pelepasan kawasan hutan PT PNM ini tentu memberi harapan besar. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Beberapa hari setelah pengumuman oleh pencabutan izin itu, PT PNM terpantau melakukan aktivitas pembukaan lahan. Analisis citra satelit yang dilakukan Greenpeace dari awal Januari hingga 12 Februari 2022, mengindikasikan sekitar 70 hektare hutan alam dibabat di areal lokasi yang teridentifikasi sebagai konsesi PT PNM.

Terhadap aktivitas penebangan kayu yang dilakukan perusahaan sejak Januari 2022 tersebut patut diduga dilakukan secara ilegal. Sebab berdasarkan penelusuran tidak tercatat adanya pelaporan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas nama PT PNM. Padahal PSDH dan DR ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penebangan kayu.

“Setelah dicek di laman resmi KLHK, tidak ada pelaporan pembayaran (PSDH) dan dana reboisasi (DR) oleh PT PNM sejak 2019 sampai 7 Maret 2022. Terhadap aktivitas pembukaan hutan sejak Januari 2022, harus diikuti dengan kegiatan penegakan hukum,” kata Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Aktivitas babat hutan oleh PT PNM ini tentu saja mendapat penolakan dari masyarakat adat. Salah satunya dilakukan oleh Rosita Tecuari dari Suku Namblong, yang wilayah dan hutan adatnya kini terancam hilang dibabat PT PNM.

Ketua Organisasi Perempuan Adat (OrPA) Namblong ini sudah menyuarakan penolakannya atas keberadaan perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Anthoni Salim itu sejak awal dirinya mengatahui keberadaan perusahaan itu. Pada Senin (7/3/2022) kemarin, Rosita bersama ratusan masyarakat adat Suku Namblong yang tinggal di lembah Grime dan Nawa menandatangani pernyataan sikap penolakan terhadap PT PNM.

"Kami perempuan adat menyatakan sikap kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali semua keputusan yang telah diambil dan diberikan kepada pihak perusahaan PT PNM dan perusahaan manapun yang berada di daerah Grime dan Nawa, wilayah Mamta, ataupun di atas Tanah Papua, untuk dicabut izinnya karena semua perusahaan yang masuk di atas tanah kami tidak membawa keuntungan bagi kami ataupun mengubah sedikit ekonomi kami," begitu bunyi pernyataan sikap yang disampaikan Rosita kemarin.

Penolakan Rosita dan masyarakat adat lainnya ini didasarkan oleh beragam alasan. Yang pasti hutan adat yang dibabat dan terancam hilang oleh keberadaan PT PNM ini adalah sumber kehidupan masyarakat adat.

Terlebih pada 2018, Bupati Jayapura telah menetapkan Bukit Isyo Rhempang Muaif sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Yawadatum. Hutan adat ini, berdasarkan SK Bupati Jayapura Nomor 188.4/150 Tahun 2018, seluas 19 ribu hektare, lokasinya berada di wilayah Grime Distrik Nimbokrang, yang mencakup hutan yang masuk dalam konsesi PT PNM.

Hutan Adat Bukit Isyo Rhepang ini ditetapkan, salah satunya sebagai upaya melakukan perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan kawasan melalui kegiatan konservasi, yakni perlindungan habitat burung cenderawasih, pengembangan Ekowisata Bird Wacthing, penelitian terhadap habitat pohon dan mamaloa serta pengembangan penelitian terhadap flora dan fauna yang ada di dalam kawasan areal hutan adat.

Hutan tempat perusahaan tersebut akan beroperasi merupakan hutan tersisa yang menjadi ruang hidup masyarakat adat dari lembah Grime dan Nawa, termasuk bagi Rosita Tecuari.

Kondisi hutan alam yang dibabat oleh PT PNM untuk dijadikan perkebunan sawit di Distrik Nimbokrang, Jayapura./Foto Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

PT PNM Sempat Kirim Surat ke Bupati Jayapura

Pada 3 Februari 2022 lalu, PT PNM diketahui sempat mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan di areal HGU-nya melalui Surat Nomor: 001/PNM/IPR/II/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Ian Ryando Arios yang menjabat sebagai Estate Manager PT PNM.

Inti dari surat itu, PT PNM memberitahukan kepada Bupati Jayapura bahwa perusahaan tersebut melanjutkan kembali kegiatan lapangan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang sempat terhenti dikarenakan masa pandemi COVID-19. Dalam surat itu, PT PNM beralasan, kegiatan lapangan itu dilakukan karena kondisi masa pandemi COVID-19 sudah kondusif dan adanya permintaan dari pemilik ulayat agar terbuka lapangan kerja untuk masyarakat sektiar kebun.

Masih berdasarkan surat tersebut, kegiatan pembukaan lahan di lapangan melanjutkan RKT-HGU tahun 2019-2020 dan membuka kembali/tebang imas lahan pembibitan, perbaikan jembatan dan jalan yang telah dibuka sebelumnya namun sudah tertutup semak belukar.

PT PNM juga menjelaskan terkait dengan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan atas Nama PT Permata Nusa Mandiri. Menurut surat tersebut, pihak PT PNM telah mengajukan surat klarifikasi atas pencabutan SK Pelepasan Kawasan Hutan kepada pihak KLHK dengan Surat Nomor: 01/PNM/1/2022 tertanggal 7 Januari 2022.

Selanjutnya PT PNM telah menyampaikan presentasi klarifikasi dihadapan Sekjen KLHK dan tim pada 26 Januari 2022 atas surat undangan Setjen KLHK Nomor: UN.12/Sekjen/DALPKPPI/1/2022, tentang Klarifikasi Tindak Lanjut SK Pencabutan Pelepasan Kawasan Hutan.

Terakhir PT PNM mengklaim telah menjalankan kewajiban sebagai investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Jayapura dengan taat membayar pajak dan melaporkan perkembangan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Jaya Pura.

Namun begitu, Pemerintah Kabupaten Jayapura akhirnya memutuskan untuk meminta agar operasi kegiatan PT PNM dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayapura, Delila Giyai melalui Surat Nomor 001/PNM/JPR/II/2022 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembukaan Lahan Land Clearing dan Operasional di Lapangan.

Dalam surat PTSP itu disebutkan, kegiatan pembukaan lahan PT PNM dimina untuk dihentikan sampai ada surat klarifikasi dari KLHK. Pihak perusahaan dipersilakan melanjutkan kegiatan dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan itu di antaranya, sudah ada surat klarifikasi dan pembatalan SK Men LHK tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri, dan memperbaharui administrasi luasan lahan pada izin lokasi dan izin usaha perkebunan dengan menyesuaikan luasan lahan pada HGU yang diperoleh.