DLHK Bengkulu Minta Izin Hutan PT API dan PT BAT Dievaluasi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Sabtu, 19 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)--sebelumnya disebut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Bengkulu diajukan untuk dievaluasi. Lantaran dua perusahaan tersebut dianggap tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT). Usulan evaluasi perizinan terhadap dua perusahaan tersebut diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya juga meminta kementerian untuk mengevaluasi ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut.

"Kami telah membuat surat kepada Kementerian LHK untuk evaluasi ketidakpatuhan dan meninjau ulang izin," kata Samsul dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Tim patroli Konsorsium Bentang Alam Seblat menemukan adanya pembalakan dan perambahan di wilayah kerja PT BAT./Foto: Istimewa

Samsul menyebutkan, kedua perusahaan ini tidak patuh dalam keamanan wilayah kerja dan kewajiban lainnya yang belum diselesaikan. Padahal kedua perusahaan tersebut memiliki izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Selain itu, DLHK Provinsi Bengkulu juga telah mengirimkan surat peringatan terhadap kedua perusahaan tersebut. Sebab kedua perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk mengamankan wilayah kerja masing-masing sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

"Karena mereka teledor dan membiarkan wilayahnya dirambah atau diduga diperjualbelikan maka dikirim surat peringatan," ujarnya.

Sebelumnya, penanggung jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat, Ali Akbar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama delapan bulan dan pemantauan rutin yang dilakukan secara kolaboratif oleh anggota Konsorsium Bentang Alam Seblat, diduga kuat telah terjadi jual beli kawasan hutan habitat gajah hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat di wilayah kerja Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare, diketahui seluas 39.812,34 hektare atau 49 persen telah terkonversi atau berubah menjadi lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektare atau 29 persennya telah beralih fungsi menjadi non-hutan.