Gakkum Cekal Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 25 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Pada Minggu (21/03/2022) pukul 00.00 WITA kemarin, Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN), tepatnya di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam operasi itu tim Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Tak hanya pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 buah buku catatan motif batik warna biru, 2 buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru, 1 buah buku catatan motif batik merk Kiky warna cokelat dan 1 kantong sampel batu bara.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

"Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya," tegas Rasio Ridho Sani.

Barang bukti excavator yang diamankan dari aktivitas tambang batu bara ilegal./Foto: Gakkum

Untuk pengembangan kasus ini, dirinya telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

"Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani mengatakan, penindakan ini seharusnya menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang ilegal. Pemodal kejahatan pertambangan ilegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp1,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

Hingga saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator tanggal 22 Maret 2022.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 buah buku catatan motif batik warna biru, 2 buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru, 1 buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, 1 unit dumptruck Merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau dan 1 kantong sampel batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang ilegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda Rp1,5 milyar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih dalam proses penyidikan.