Aktivis Nilai Pemerintah Gagal Mengendalikan Harga Minyak Goreng

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Minggu, 27 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kelompok masyarakat sipil Indonesia menilai pemerintah telah gagal mengawasi kestabilan harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng di Indonesia. Kritik tersebut menyusul kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021. 

Kondisi ini disebut memprihatinkan lantaran Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di dunia. Predikat tersebut kontras dengan sulitnya pemerintah mencukupi kebutuhan domestik terkait bahan baku minyak goreng tersebut. 

Koalisi tersebut, terdiri dari Sawit Watch, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Huma, PIL-NET, dan Greenpeace Indonesia, mengatakan salah satu penyebab polemik minyak goreng itu adalah adanya dugaan penguasaan sumber daya yang terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar.

Berdasarkan data rasio konsentrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2019, sekitar 40% pangsa pasar minyak goreng dikuasai empat perusahaan besar yang menguasai usaha perkebunan, pengolahan CPO dan produk turunannya, seperti minyak goreng.

Ilustrasi minyak goreng. Foto: setkab.go.id

Empat produsen tersebut diantaranya Wilmar International Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Grup Musim Mas, dan Royal Golden Eagle International (RGEI), kata koalisi.

“Struktur pasar seperti itu, membuat industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoly, yang berdampak terhadap konsumen sebagai end-user yang merasa dirugikan,” kata koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.  

Selain itu kebijakan program biodiesel berdampak pada pergeseran signifikan konsumsi CPO dalam negeri. Sebelumnya konsumsi dalam negeri didominasi oleh industri pangan, yang lalu beralih ke industri biodiesel. 

Koalisi menyebut, konsumsi CPO untuk biodiesel meningkat tajam pada 2019, dari 5,83 juta ton menjadi 7,23 juta ton pada 2020. Di sisi lain, konsumsi CPO untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 ke 8,42 juta ton pada tahun berikutnya.

Biodiesel sebagai bahan bakar nabati disubsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Sehingga, pengusaha dinilai cenderung menyalurkan produksi CPO-nya ke pabrik biodiesel untuk menghindari kerugian. Sebaliknya, pengusaha tidak mendapat insentif jika CPO dijual ke pabrik minyak goreng. 

“Situasi ini menunjukkan kegagalan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata koalisi. 

“Pemerintah Indonesia semestinya tidak tunduk pada tuntutan pasar dan perusahaan, termasuk memberikan fasilitasi insentif bagi korporasi.” 

Selama periode November 2021 hingga Maret 2022, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Salah satunya, penyaluran minyak goreng kemasan dan curah kepada masyarakat melalui operasi pasar.

Administrasi Presiden Joko Widodo juga menetapkan harga minyak goreng eceran tertinggi (HET) kemasan di tingkat konsumen. Terakhir, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).