Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Niat Baik Transparansi Tambang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 31 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) dan warga Dairi, sebagai pemohon informasi publik, mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upaya Banding yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan para pemohon.

Surat keberatan tersebut disampaikan oleh para pemohon melalui Kuasa Hukum ke PTUN Jakarta, Selasa (29/3/2022). Para pemohon berpendapat, putusan gugatan tersebut menjadi terobosan penting, karena memberikan legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batu bara menjadi terbuka bagi publik.

"Oleh karena itu, warga Dairi dan Jatam Kaltim menyerahkan jawaban atas keberatan yang telah diajukan Menteri ESDM," kata Pradama Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Rupang, dengan menempuh upaya Banding Kementerian ESDM bisa dianggap menyembunyikan data Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab berdasarkan putusan KIP, informasi tambang tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik.

Penyerahan surat jawaban dari Kuasa Hukum Jatam Kaltim kepada PTUN Jakarta, Selasa (29/3/2022)./Foto: Jatam Kaltim

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim KIP mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Beberapa kontrak pertambangan yang kini dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung. Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.

"Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batu bara dan menyatakan bahwa mereka akan naik Banding," heran Pradama Rupang.

Rupang melanjutkan, bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita. Begitu tertutupnya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pascatambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam praktiknya di lapangan bertolak belakang.

Teranyar saat banjir besar yang terjadi di Kutai Timur berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 18 Maret, sebanyak 60 ribu warga di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi korban. Banjir yang merendam pemukiman warga ketinggiannya hingga mencapai leher orang dewasa.

Masyarakat meyakini bahwa banjir ini diduga berasal dari aktivitas pembukaan hutan dan penambangan di hulu sungai Sangatta oleh aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC). PT KPC membantah sumber banjir bukan karena praktek pertambangan mereka yang keliru, PT KPC mengklaim semua program reklamasi dan rehabilitasi lahan telah dilaksanakan.

"Apa bukti yang menguatkan argumentasi mereka jika dokumen kontrak dan dokumen evaluasi saja tidak bisa dibuka ke publik. Tentu publik tidak bisa begitu saja percaya dengan pernyataan kosong ini. Oleh karena ini Koalisi mendesak Pemerintah."

Desakan tersebut, yang pertama, melaksanakan Putusan KIP membuka dokumen 5 kontrak perusahaan pemegang PKP2B, dokumen evaluasi, dokumen notulensi serta dokumen perpanjangan kontrak. Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut upaya Banding dari Putusan KIP dimana langkah Kementerian ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU, dimana keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketiga, membatalkan upaya Banding di PTUN Jakarta karena langkah yang ESDM RI lakukan telah mengingkari mandat reformasi yaitu mengenai terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif bagi publik.

Selain itu Koalisi juga menyerukan kepada masyarakat korban tambang untuk turut mengawal persidangan Banding Kementerian ESDM RI di PTUN yang putusan sebelumnya dimenangkan oleh warga Dairi dan Warga Kaltim dan melakukan upaya yang sama mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak.