Dinilai Ingkari Konstitusi, Rakyat Ajukan Judicial Review UU IKN

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Sabtu, 02 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) digugat. Sebab UU yang terbit secara kilat tersebut dinilai telah mengingkari konstitusi. Gugatan Judicial Review ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (1/4/2022).

Gugatan JR UU IKN ini didaftarkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen). Mereka terdiri dari Busyro Muqoddas dari Muhammadiyah, Trisno Rahardjo Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibu Dahlia dari Suku Paser Balik, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Rukka Sombolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Zenzi Suhadi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Nasional.

Para penggugat berpendapat, seperti halnya UU Cipta Kerja dan UU Minerba, proses pembentukan UU IKN ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan melabrak semua asas formil pembentukan perundang-undangan, partisipasi publik dan kedayagunaan-kehasilgunaan.

Kuasa Hukum Argumen, Muhammad Arman mengatakan, UU IKN ini merupakan satu di antara banyak regulasi hasil kerja kilat antara pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR RI yang digugat oleh rakyat. Sebelumnya ada UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah dinyatakan cacat prosedural. Begitu juga UU Minerba yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Aksi penolakan masyarakat terhadap megaproyek ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Aksi dilakukan di depan plang PT ITCHI Hutani Manunggal, yang termasuk dalam lokasi IKN. Perusahaan hutan tanaman industri ini dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto. Foto: #BersihkanIndonesia

"Pemerintah dan DPR benar-benar telah menghancurkan tatanan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Arman, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (1/4/20220).

Arman melanjutkan, UU IKN dibahas secara super kilat dalam 17 hari. DPR RI dan pemerintah tidak memberi ruang partisipasi publik yang baik padahal masyarakatlah yang paling banyak menanggung implikasi dari regulasi ini. Dikatakannya, UU IKN bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tim Kuasa Hukum Argumen menilai, regulasi ini tidak punya kebermanfaatan bagi rakyat banyak di situasi pandemi dan krisis ekonomi yang melanda warga. UU IKN juga telah menempatkan masyarakat adat semakin terpinggirkan sebab komunitas tidak pernah diajak bicara padahal mereka telah lama hidup di dalam wilayah yang dijadikan lokasi pemindahan ibu kota negara. Bahkan alokasi wilayah yang telah ditetapkan
pemerintah untuk kawasan IKN mencapai 256.142 hektare dimana di dalamnya juga terdapat kehidupan masyarakat adat.

“Tata kelola lingkungan dan hak atas tanah di indonesia yang amburadul, menimbulkan bencana dan konflik, karena kajian kelayakan suatu usaha senantiasa dilakukan untuk melegitimasi keputusan politik penguasa, bukan untuk melihat suatu usaha layak atau tidak. Begitu juga dengan pemindahan IKN ini,” kata Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional Walhi.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menegaskan tidak adanya partisipasi penuh dan efektif masyarakat adat dalam pembentukan UU IKN adalah satu dari sekian banyak bentuk diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat di Indonesia.

"Pembangunan IKN tanpa persetujuan (Free Prior Informed Consent-FPIC) dari masyarakat adat adalah pelanggaran konstitusi sekaligus menjadi penanda suksesi yang paripurna penghancuran keberadaan masyarakat adat di IKN dan penegasan terhadap watak pemerintahan yg berkuasa hari ini sebagai pemerintah yang otoritarian sekaligus tunduk pada kepentingan para oligark,” ujar Rukka.

Dalam dokumen JR, Tim Penggugat dari Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara mengatakan, UU IKN ini bertentangan dengan sedikitnya 8 pasal dalam UUD 1945 yang seharusnya menjadi falsafah dalam proses penyusunan hukum di Negara ini. Pasal-pasal tersebut yakni: 

  1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”.
  2. Pasal 22A UUD 1945, menyatakan “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”.
  3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  4. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
  5. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  6. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
  7. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
  8. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.