Dua Sungai di Tasikmalaya Dicemari Sampah Plastik
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sampah
Senin, 04 April 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tim peneliti dari Ekspedisi Sungai Nusantara mengungkap seberapa kotor dan tercemarnya sejumlah sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Berdasarkan hasil ekspedisi yang dilakukan, Sungai Citanduy dan Ciwulan di Tasikmalaya, telah dicemari oleh banyaknya tumpukan sampah plastik, hingga menyebabkan kualitas air di dua sungai itu menjadi buruk.
"Buruknya pengelolaan sampah oleh Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya mendorong masyarakat membuang sampahnya ke tepi Sungai Ciwulan, ditemukan lebih dari 50 timbulan sampah ilegal di Sungai Ciwulan," kata peneliti juga Koordinator Ekspedisi Sungai Nusantara Amiruddin Muttaqin dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Amir mengungkapkan, hasil penelitian di lapangan menunjukkan banyak timbulan sampah plastik di sungai yang menyebabkan kontaminasi mikroplastik dalam air Sungai Ciwulan. Sampah plastik yang tidak terkelola, akan terfragmentasi menjadi mikroplastik atau serpihan kecil berukuran lebih kecil dari 5 mm yang akhirnya dapat merusak lingkungan maupun kehidupan makhluk hidup.
"Temuan kami di Sungai Ciwulan menunjukkan bahwa terdapat 180 partikel mikroplastik dalam 100 liter air," kata peneliti alumni Teknik Lingkungan UPN Surabaya itu.
Disebutkannya, dari 180 partikel yang ada, terbanyak adalah jenis fiber 100 partikel, jenis filamen 60 partikel, dan fragmen atau cuilan plastik sebanyak 20 partikel.
Selain Sungai Ciwulan, lanjut Amir, kondisi Sungai Citanduy juga serupa. Di sungai itu ditemukan banyak sampah yang akan mengancam pencemaran ke laut Pangandaran dan Jawa Tengah, yang selama ini menjadi sentra perikanan terbesar di Jawa.
"Sungai Citanduy bermuara di Pangandaran (dan) Jawa Tengah yang menjadi sentra perikanan terbesar di Jawa maka volume sampah plastik di Citanduy harus dikendalikan."
Peneliti lain dari Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi menambahkan, Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya harus mengendalikan timbulan sampah di Sungai Ciwulan dengan membuat regulasi larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam, kresek, sedotan, botol plastik, saset dan popok.
"Industri harus me-redesign bungkus yang mereka gunakan agar bisa dipakai berulang kali atau menyediakan depo-depo refill dan mereka harus ikut mengelola sampah bungkus yang kini membanjiri Ciwulan," kata Prigi.
Prigi bilang, sampah yang ditemukan di sungai sebagian besar berupa sampah-sampah packaging makanan dan keperluan pribadi dari berbagai produk seperti bekas kemasan sabun, minuman, pasta gigi, maupun plastik kemasan kopi, dan produk tidak ada namanya seperti sedotan maupun kantong kresek.
Menurut Prigi, dengan ditemukannya sampah dari produk perusahaan itu, maka perusahaan yang bersangkutan harus ikut bertanggung jawab sesuai undang-undang, untuk mengatasi sampah yang saat ini sudah mengotori sungai.
"Produsen yang menghasilkan sampah harus bertanggung atas sampah yang mereka hasilkan atau dalam UU Pengelolaan Sampah 18/2008 disebut EPR atau extendeed produsen responsibility atau tanggung jawab perusahaan atas sampah yang mereka hasilkan," katanya.