Nelayan Pulau Rupat Surati Jokowi Desak Pencabutan Izin Tambang

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Jumat, 22 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Nelayan Bengkalis di Pulau Rupat, Riau, mendesak agar izin tambang pasir laut milik PT Logomas Utama (LGU) di perairan sekitar pulau itu dicabut. Aktivitas pertambangan merusak kawasan tangkapan ikan sehingga hasil melaut mereka menyusut.

Nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto, mengaku merasa terganggu atas aktivitas tambang. Apalagi aktivitas pengambilan pasir laut itu mengganggu ekosistem ikan di kawasan tangkapan nelayan. Akibatnya hasil tangkapannya turun drastis dari 10 hingga 20 kg menjadi 1 sampai 2 kg sekali melaut. 

“Harapannya secepatnya izin PT Logomas Utama tersebut dicabut agar tenang kami menangkap ikan. Sebelum PT Logomas beroperasi, hasil tangkap nelayan cukup untuk menghidupi anak istri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap dia dalam konferensi pers pada Senin lalu (18/4/2022).

Pengakuan sama diberikan oleh nelayan Desa Titi Akar, Akhun. Menurutnya aktivitas pertambangan PT LGU membuat pendapatn berkurang. Bahkan ada keluarga yang sudah 3 malam melaut masih kosong, tidak dapat hasil tangkapan. Padahal sebelum ada tambang pasir tersebut, hasil melaut mereka cukup untuk menghidupi keluarga. 

Nelayan Pulau Rupat menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin tambang pasir laut PT Logomas Utama. Dok: Walhi

“Tolong diperhatikan kami serta bantulah nelayan kecil seperti kami,” kata dia. 

Para nelayan ini menitipkan surat yang ditulis tangan kepada Walhi untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi da Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. Inti surat itu meminta pencabutan izin PT LGU. 

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, mengungkapkan pemerintah seharusnya segera mencabut izin PT LGU. Paling tidak ada tiga alasan pencabutan izin perusahaan itu. 

Pertama, ada AMDAL yang sudah kadaluarsa. Kedua, lokasi tambang pasir laut berada tepat atau di sekitar wilayah tangkap nelayan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. 

Dan ketiga, mengancam satwa dilindungi seperti dugong dan ekosistem laut lainnya. Belum lagi, perusahaan ini telah gagal beroperasi dan beraktivitas sejak tahun 1999. 

“Adanya banyak fakta yang dapat dirujuk untuk segera dilakukan pencabutan izin,” ujar dia. 

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin, menyebutkan akan menyampaikan surat yang dititipkan para nelayan itu. Ia sepakat untuk mendesak pencabutan izin PT LGU. 

Data Walhi menyebutkan mencatat per November 2021 terdapat paling tidak 324 IUP dengan luas 687.909,01 hektar di wilayah laut. Keberadaan izin tersebut mengancam 35 ribu keluarga nelayan. 

Sepanjang 2010–2019 terjadi penurunan jumlah nelayan sebanyak 330.000 orang. Nelayan Rupat merupakan korban potensial yang harus gantung jaring apabila Presiden tidak segera memerintahkan para pembantunya mencabut IUP PT Logomas Utama

“Preseden buruk penerbitan izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan bukan hanya terjadi di Rupat.,” tambah Farid.