8 Beo Mentawai Selundupan di Sumbar Berhasil Diamankan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 28 April 2022

Editor :

BETAHITA.ID - Tim Unit Penyelamatan Alam Liar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menyita tiga burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) dari dalam lambung kapal ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang. Tiga beo mentawai ini rencananya akan dibawa ke Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, melalui siaran persnya mengatakan, penyitaan satwa dilindungi pada Mingu (24/4/2022) lalu diawali dari informasi yang diterima dari petugas Balai Taman Nasional Siberut yang menyebutkan adanya warga yang membawa delapan ekor burung beo, dengan memanfaatkan momen mudik lebaran melalui kapal penumpang.

Berbekal informasi tersebut, petugas BKSDA Sumbar kemudian bergerak menuju Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada Minggu dini hari. Di lokasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan tiga burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Ketiga burung dilindungi itu selanjutnya dirawat di Tempat Transit Satwa Padang, sebelum akhirnya dilepasliarkan di Taman Nasional Siberut.

Petugas BKSDA Sumbar dan Balai Taman Nasional Siberut berhasil mengamankan 8 ekor beo mentawai dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Simailepet pada Minggu dan Sabtu kemarin./Foto: Antara.

Sehari sebelumnya, Sabtu (24/4/2022), petugas Balai Taman Nasional Siberut juga berhasil menggagalkan penyelundupan lima ekor burung beo mentawai di Pelabuhan Simailepet saat hendak dibawa ke Padang menggunakan kapal. Lima burung beo itu langsung dilepasliarkan.

"Pelaku kabur. Baru 8 ekor tadi saja (yang berhasil diamankan dari upaya penyeludupan). Karena memang pengawasan ketat. Dan beo di Mentawai sudah berkurang juga," terang Ardi, Selasa (26/4/2022).

Beo mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Spesies burung ini masuk dalam daftar satwa dilindungi lantaran keberadaannya sudah terancam punah, perburuan terhadap beo mentawai sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Andono meminta agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati maupun berupa bagian tubuh, telur, merusak sarangnya yang semua ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perbuatan menangkap, melukai, membunuh dan lain sebagainya terhadap satwa dilindungi sebagaimana diatur Undang-Undang 5 Tahun 1990 tersebut akan dikenai sanksi hukum, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.