Masyarakat Adat Mamei Serukan Tolak PT PNM

Penulis : Aryo Bhawono

Sawit

Kamis, 12 Mei 2022

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  Masyarakat adat Mamei di Kabupaten Jayapura, Papua, serukan penolakan perusahaan perkebunan sawit PT. Permata Nusa Mandiri (PNM) di wilayah adat lembah Grime Nawa. Mereka meminta kalangan adat, akademisi, dan pemerintah mencabut izin perusahaan ini.

Seruan ini dilakukan setelah mereka menggelar pertemuan adat di Balai Desa Mamei pada Selasa lalu (10/5/2022). Mereka menganggap izin yang diberikan kepada perusahaan itu berada di wilayah masyarakat adat Grime Nawa. 

“Kami melihat ini adalah perampasan hak hidup masyarakat adat,” ucap Ondoafi Kampung Mamei, Marthen Samon.

Lembah Grime Nawa sendiri membentang di enam distrik Kabupaten Jayapura, yakni Unurum Guay, Nimbokrang, Nimborang, Namblong, Kemtuk Gresi, dan Kemtuk.

Musyawarah adat warga Mamei, Jayapura, memutuskan penolakan kehadiran perusahaan perkebunan sawit, PT PNM, pada Selasa (10/5/2022)

Ia menyebutkan tadinya tak mengetahui soal izin ini hingga mendapatkan peta yang diberikan oleh beberapa aktivis. Peta tersebut memasukkan hutan hingga pemukiman dalam wilayah konsesi PT PNM. Makanya mereka mengajak kelompok intelektual untuk mendorong pencabutan izin ini karena mengancam masyarakat adat Grime Nawa.

Kepala Kampung Mamei, Nimbrot Samon, menyebutkan warga kampung telah diberikan informasi bahwa masalah ini penting dan mendesak. Mereka terancam tergusur dari hutan, ladang, maupun pemukiman. 

“Kita bahasa, dan semua mengetahui bahwa ini penting dan segera dilakukan tindakan," kata dia.

Mereka pun turut mendesak Bupati Jayapura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kanwil Pertanahan Papua untuk mencabut semua izin, termasuk izin lokasi, hak guna usaha (HGU), dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu. Mereka juga ingin pemerintah mengeluarkan surat pengakuan terhadap masyarakat adat. 

Selain itu warga Mamei memberikan tenggat waktu pencabutan hingga 31 Juli. Jika tidak maka mereka akan melakukan mobilisasi umum.

Pada 5 Januari lalu, izin konsesi kehutanan--persetujuan pelepasan kawasan hutan--yang dipegang oleh PT PNM telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Januari 2022 kemarin, melalui Surat Keputusan No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Izin konsesi yang dicabut itu yakni SK.680/MENHUT-II/2014 seluas 16.182,48 hektare yang berlokasi di Jayapura, Papua.

Namun keluarnya pencabutan izin justru membuat mereka membuka lahan dengan menebang hutan. 

Hingga kini tidak ada tindakan dari pemerintah maupun penegak hukum atas aktivitas ini meski mereka diduga melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.