Dua Perusahaan Tambang Gugat Pemerintah atas Pencabutan IUP
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Sabtu, 14 Mei 2022
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - Dua perusahaan, PT Gunung Berkat Mulia dan PT Delta Samudra, menggugat pemerintah atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keduanya terdata dalam 180 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada Februari 2022 lalu.
Gugatan ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Pusat. Kedua gugatan diajukan terhadap Menteri BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui berkas terpisah. Bahlil sendiri merupakan ketua Satuan Tugas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menandatangani pencabutan izin.
Kedua perusahaan itu menggunakan kuasa hukum yang sama, Neil Sadek. Mereka meminta IUP perusahaan tersebut dicabut.
PT Gunung Berkat Mulia mengantongi IUP No 540.1/N.849/HK/IX/2015 untuk tambang batu bara seluas 7.685 Hektar di Desa Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Izin ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku melalui Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373.
Sedangkan PT Delta Samudra mengantongi IUP No IUP: 545/K.835/2009 untuk tambang batu bara seluas 9.384 Ha di Desa Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Izin ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku melalui Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373.
Mereka menganggap pencabutan izin oleh menteri ESDM dan Kepala BKPM tidak sah sehingga harus ditarik kembali.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," tulis gugatan itu seperti dikutip dari SIPP PTUN Jakarta Pusat.
PT Delta Samudra mengajukan gugatan sama, mereka meminta pengadilan mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan. Keduanya pun menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Satgas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sendiri dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada awal 2022 lalu Melalui Keppres No 1 Tahun 2022. Mereka melakukan pencabutan atas IUP, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), HGU, dan HGB karena tidak dimanfaatkan perusahaan semestinya, tidak mengurus IPPKH, atau sengaja menunda-nunda 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun.
Hingga 24 April 2022 satgas ini sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut 2.078 izin. Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 Hektar, Batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektar, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektar, Bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektar, timah 237 IUP seluas 374.031 hektar, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektar, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektar.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo melakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan Kawasan hutan, 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU).