Krisis Air Bersih di Marunda
Penulis : Aryo Bhawono
Lingkungan
Jumat, 20 Mei 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Pasokan air bersih di Marunda Kepu, Jakarta Utara, DKI Jakarta, terhenti selama sebulan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menganggap pemerintah lalai penuhi kebutuhan pokok masyarakat di pesisir itu.
Pasokan air bersih pelanggan AETRA di Marunda Kepu sudah mampet selama sebulan lebih. Krisis air ini dirasakan oleh warga di RT 08 dan 09 RW 07, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pengurus RT 08, Ajid menyebutkan krisis air bersih sudah dirasakan sejak April lalu.
"Kondisi RT 08 ini emang terlalu parah. Karena dari tanggal 24 April kemarin itu air sudah mati semua. Pokoknya dari tanggal segitu warga sudah pusing nyari air pake jerigen," kata dia seperti dikutip dari RRI pada Senin (16/5/2022).
Sekitar lebih dari 200 KK (kartu keluarga) terdampak oleh krisis air bersih di RW 09 ini.
Sebanyak 9 mobil tangki sempat dikirimkan kepada warga. Namun jumlah itu masih kurang. Warga harus tetap membeli air. Salah seorang warga, Tuharom mengungkapkan, harga air yang dibelinya mencapai dua ribu rupiah per dirigen.
"Sehari hari kita harus bawa jerigen pakai kendaraan. Kalau saya pakai perahu kurang lebih jaraknya 1 km lebih untuk beli air kedepan. Harganya juga biasanya seribu rupiah, jadi naik dua ribu rupiah," ujarnya.
Muharom sendiri, sehari sebelumnya saja membeli air Rp 14 ribu. Ia mengeluh karena jarak tempat pembelian cukup jauh.
Selain itu warga memanfaatkan air laut supaya berhemat, misalnya untuk membersihkan wc dan kamar mandi.
Pihak RT pun sudah sempat menghubungi penyalur air bersih yakni Aetra. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Aetra sampai saat ini.
Terpisah, Walhi Jakarta mengungkap krisis air di Marunda ini menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi hak atas air. Menurut pelibatan pihak swasta dalam pengadaan air bersih jsutru memperburuk kualitas pelayanan air bersih.
Direktur Walhi Jakarta, Putri F Tanjung, menyebutkan pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas pelayanan air bersih.Persoalan air bersih di Marunda Kepu tidak lepas dari buruknya layanan dan diskriminasi pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum, kata dia, menyebutkan warga yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanahnya. Di lapangan, pemasangan jenis ini banyak memiliki kekurangan, salah satunya layanan yang buruk seperti yang terjadi di Marunda Kepu.
“Hak atas air bersih adalah hak dasar seluruh masyarakat. Oleh karenanya, pelayanan air bersih tidak boleh diberlakukan secara tebang pilih untuk alasan apapun” ucap dia.
Ia pun mendesak pemerintah untuk memperbaiki layanan air bersih di Marunda Kepu, memasok air bersih darurat dengan memperhatikan rasio jumlah tangki dan kebutuhan air per kapita selama pasokan air masih terhenti, serta menghentikan pelibatan swasta dalam pengelolaan air bersih di Jakarta.