Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Ditolak Masuk RUU EBET
Penulis : Kennial Laia
Energi
Jumat, 20 Mei 2022
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menggodok rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET). Salah satu jenis energi yang dimasukkan ke dalamnya adalah pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN.
Hal ini ditolak oleh kelompok petani dan nelayan, yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA). Menurut Harmanto, ketua departemen media, komunikasi, dan informasi KTNA, petani dan nelayan di sekitar PLTN akan menjadi kelompok yang sangat dirugikan dengan pembangunan PLTN, terutama jika terjadi kecelakaan.
“PLTN membutuhkan zona eksklusif yang cukup luas sehingga berpotensi mengambil lahan yang luas seperti kawasan pantai. Hal ini dapat menggusur tanah petani dan membatasi akses nelayan ke laut,” kata Harmanto kepada media dalam konferensi pers, Kamis, 19 Mei 2022.
“Ini sudah terlihat dari sejumlah pembangunan pembangkit listrik besar di pesisir utara Jawa, yang menggusur tanah petani dan membuat akses nelayan ke laut terhambat, demikian juga wilayah tangkap nelayan berubah,” tambah Harmanto.
Adanya risiko kecelakaan juga mengkhawatirkan petani dan nelayan. Kecelakaan reaktor bisa mengakibatkan kebocoran radiasi yang berdampak pada tanah, air, dan laut. Hal ini terjadi di Fukushima, Jepang, pada 2011 ketika terjadi gempa bumi dan tsunami. Limbah air radioaktif dari PLTN Fukushima dibuang ke laut dan membuat orang takut mengkonsumsi ikan.
Sementara itu direktur eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar mengatakan, saat ini tidak urgensi bagi pemerintah untuk memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir ke dalam RUU EBET.
“Tidak ada urgensi untuk memasukkan nuklir dalam RUU ini. Terkait transisi energi, kurang tepat apabila dimasukkan dalam RUU ini. Yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 untuk mengakomodir isu transisi energi, net-zero emission, NDC dan Paris Agreement di sektor energi,” terang Paul.
Sebaliknya, Paul mengatakan rancangan undang-undang tersebut seharusnya menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi terbarukan.
“RUU ini harusnya fokus ke energi terbarukan, sehingga RUU EBET ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, yang memberikan kepastian hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi terbarukan, sebagai bagian dari transisi energi untuk mencapai net-zero emissions secepatnya. Dengan demikian, semua pasal-pasal terkait energi baru, istilah yang tidak dikenal secara internasional, dapat dihapuskan,” jelas Paul.


Share

