Gakkum Bongkar Tambang Emas Ilegal di TN Batang Gadis
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Jumat, 20 Mei 2022
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - 4 pekerja dan 3 unit ekskavator yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas secara ilegal di Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan oleh Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Balai TN Batang Gadis dan Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Minggu (15/5/2022) kemarin.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima dari Gakkum dijelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG. Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan 3 ekskavator dengan 3 orang operator dan 1 helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal melakukan penambangan di dalam kawasan TN Batang Gadis.
Selanjutnya Tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga Tim mengamankan dan membawa 3 ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sementara 4 pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Barang bukti berupa 3 unit ekskavator telah dititipkan di Kantor Balai TN Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan 4 pekerja tambang ilegal yaitu 3 orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi namun tetap dipantau keberadaannya.
Dari keterangan 4 saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini. Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik.
Bila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 angka 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.