Masyarakat Adat Belum Rasakan Implementasi Putusan MK 35
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Sabtu, 21 Mei 2022
Editor :
BETAHITA.ID - Sembilan tahun sudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Kehutanan (MK 35) diketok, namun masyarakat adat secara umum belum merasakan perubahan hak atas hutan adat yang dijamin aturan tersebut. Sejumlah tokoh adat di pelosok Nusantara justru mengeluh, lantaran sampai kini tidak ada dampak pasti yang dirasakan dari putusan tersebut.
Pinan, tokoh dari Komunitas Masyarakat Adat Kampung Juhu di Kecamatan Batang Alai Timur, Kalimantan Selatan mengatakan, Putusan MK 35 masih menyisakan keprihatinan karena belum dirasakan implementasinya oleh masyarakat adat. Pria berusia 60 tahun itu hanya mengelus dada saat mengetahui umur Putusan MK 35 sudah berjalan sembilan tahun.
“Sembilan tahun waktu yang panjang. Mestinya banyak hal yang bisa diimplementasikan dari Putusan MK 35. Tapi, sayang, itu belum dirasakaan oleh Masyarakat Adat,” katanya, dilansir dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (16/5/2022) lalu.
Pinan mencontohkan, Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hingga kini belum ada. Padahal, produk hukum tersebut sudah diperjuangkan oleh AMAN dan masyarakat adat sejak dikeluarkannya Putusan MK 35.
Ia mengaku kerap bersuara keras terkait pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di HST. Menurutnya, Perda tersebut sangat penting agar wilayah adat tidak dirusak dan kebijakan pemerintah tidak berdampak buruk bagi masyarakat adat.
Pinan mengaku ada banyak perusahaan yang pernah ia tolak selama menjabat sebagai Kepala Desa Juhu, termasuk PT Sigaling dan PT Dayasakti yang ingin memasuki Wilayah Adat Meratus.
Pinan berharap, Putusan MK 35 dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan wilayah adat, sehingga masyarakat adat tidak lagi dihantui rasa takut akan kehilangan wilayah adatnya sewaktu-waktu akibat perampasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun negara atas nama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Hulu Sungai Tengah, Syahliwan mengatakan, sembilan tahun pasca-Putusan MK 35 di Kalimantan Selatan sampai saat ini, belum ada Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian, Perda Masyarakat Adat juga masih nihil. Padahal, AMAN sudah hampir sembilan tahun mendorong Perda yang hingga kini pun belum memperlihatkan titik terang.
“Kita prihatin. Sejauh ini, Perda Masyarakat Adat tidak diterbitkan, tapi justru yang muncul Program Perhutanan Sosial di wilayah adat yang merupakan ancaman bagi Masyarakat Adat dalam hal pengelolaan hak atas hutan. Ironisnya, izin pertambangan leluasa masuk di wilayah adat yang diklaim oleh pemerintah itu sebagai kawasan hutan lindung, padahal itu hutan adat,” kata Syahliwan.
Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per 17 Maret 2022, disebutkan terdapat 13.757.752 hektare yang merupakan potensi hutan adat di Indonesia. Namun, baru 75.783 hektare yang telah ditetapkan oleh KLHK sebagai hutan adat.
Secara tegas, Putusan MK 35 menyatakan, hutan adat bukan lagi hutan negara. Putusan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu meluruskan konsep penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Selama ini, pemerintah menyakini bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang bebas dari penguasaan tanah oleh warga negara.
Bustamir dari Masyarakat Adat Kuntu, Kabupaten Kampar, Riau, menyatakan dirinya bersama Masyarakat Adat Kuntu hingga kini belum merasakan efek positif dari Putusan MK 35. Ia mengeluhkan sikap pemerintah yang sejauh ini tidak tegas terhadap batas antara hutan negara dan hutan adat. Ia mengaku bahwa wilayah adat yang menjadi tempat tinggalnya, kerap digusur tanpa solusi.
“Masyarakat Adat selalu jadi korban. Banyak peraturan yang hanya slogan dan tidak berpihak ke kami,” kata Bustamir.