Pemkab PPU Inventarisasi Aset di IKN

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 23 Mei 2022

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan inventarisasi aset di Kecamatan Sepaku untuk menghindari sengketa di lahan Ibu Kota Negara (IKN). Selama ini belum ada aturan turunan mengenai aset pemerintah daerah di IKN.

Dikutip dari AntaraNews, pencatatan aset-aset milik pemkab ini dilakukan terhadap aset di atas lahan yang ditetapkan sebagai wilayah IKN di Kecamatan Sepaku. 

"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Sabtu (21/5/2022).

Pencatatan dan pendataan aset itu merupakan upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat. 

Peta Deliniasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara./Sumber: Draft RUU IKN

Saat ini belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara soal aset tanah dan bangunan masih milik Pemkab Penajam.

Aset ini meliputi tanah dan bangunan, di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house, dan lainnya. 

"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap dia.

Aset berupa tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemkab akan melepas aset ini, kata dia, apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku tersebut.

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara telah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya. Denny meminta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas.

Dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku, kata Denny Handayansyah, pemkab setempat meningkatkan pengamanan aset daerah.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, warga di sekitar lokasi IKN  merasa khawatir hak mereka tak dihargai. Ketua Adat Suku Paser di Mentawir, Sahnan, menyebutkan selama ini warga tak mendapat sosialisasi apapun soal IKN. 

Bahkan saat pembangunan Persemaian Mentawir (nursery) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), warga sama sekali tak diundang. Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan adanya persemaian untuk meningkatkan tutupan hutan hingga 75 persen. 

"Kami nggak diundang. Saya yang datang ke sana kan lucu. Harusnya mereka datang ke Mentawir, ketemu tokoh adat, lurah dan lain-lain. Itu ga ada," keluhnya. 

Ia kian was-was setelah mendengar isu bahwa mereka akan direlokasi. Apalagi, tanah warga setempat tidak bisa diurus sertifikatnya karena masuk sebagai KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan). 

"Ketakutan adanya IKN hak-hak kami tidak dihargai. Karena kami di sini untuk surat tanah paling mentok segel," jelasnya. 

Belum lagi kekhawatiran mengenai bagaimana nasib kuburan nenek moyang mereka.

“Kuburan nenek moyang kami bagaimana kalau kami direlokasi?” tanyanya.