Gugatan Dua Perusahaan Sawit pada Bupati Sorong Selatan Ditolak

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 26 Mei 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Gugatan dua perusahaan perkebunan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), terhadap Bupati Sorong Selatan ditolak oleh PTUN Jayapura. Kedua perusahaan tidak pernah meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat, dan tidak melakukan aktivitas perkebunan. 

Dua perusahaan tersebut menggugat pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) yang dikeluarkan Bupati Sorong Selatan pada 3 Mei 2021 dalam berkas terpisah. Majelis hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan kedua perusahaan tersebut. 

Keputusan PTUN Jayapura tersebut dimuat dalam website putusan Mahkamah Agung dan dua berkas putusan terpisah. Putusan PT ASI bernomor 45/G/2021/PTUN.JPR  dan PT PUA bernomor 46/G/2021/PTUN.JPR.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis putusan tersebut. 

Tampak dari ketinggian Kampung Bariat, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan./Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Dua berkas putusan tersebut memiliki majelis hakim yang sama, yakni Firman selaku ketua majelis dan dua hakim anggota, yakni Spyendik Bernadus Blegur SH serta Hidayat P. Putra. Majelis juga memutuskan penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 426 ribu.

Dikutip dari Jubi, kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Pieter Ell, mengungkapkan pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim ini. Menurutnya putusan ini menjunjung tinggi rasa keadilan terlebih demi kelestarian alam Papua. 

Sebelum izinnya dicabut PT ASI memiliki konsesi membuka perkebunan seluas 37 ribu hektar di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan. Sementara PT PUA memegang konsesi untuk membuka perkebunan seluas 25 ribu hektare di Distrik Wayar dan Distrik Kais. 

PT PUA mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013. 

Sedangkan PT ASI mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013. 

Namun keduanya tidak melakukan permintaan atau meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat, dan tidak melakukan aktivitas perkebunan. PT ASI maupun dan PT PUA juga belum mengantongi Hak Guna Usaha atas konsesi yang diberikan kepada mereka. 

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Victor Manengkey, yang dihadirkan pada sidang Selasa (19/4/2022) menyatakan pemanfaatan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit harus disertai dengan izin lengkap. Jika salah satu jenis izin tidak ada, maka izin yang lain tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka hutan dan membuat perkebunan sawit. 

Berbagai jenis izin perkebunan sawit berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat setempat, sehingga harus dimiliki lengkap sebelum pemilik izin membuat perkebunan sawit mereka. 

“Semua izin harus jelas. Kalau satu izin dicabut maka izin lain tidak berlaku lagi,” kata Manengkey. 

Pemerintah daerah dapat mencabut izin suatu perusahaan jika telah terjadi masalah dalam perizinan atau perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban dalam perizinan. Akan tetapi dalam pencabutan harus memenuhi prosedur perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.