Walhi Kecam Kekerasan dan Penembakan Warga di Ketapang, Kalbar
Penulis : Kennial Laia
Agraria
Senin, 30 Mei 2022
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - Aksi kekerasan yang berujung penembakan warga sipil oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dikecam Walhi.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Mei 2022. Kekerasan berawal dari saling klaim lahan seluas 12 hektare di Blok K/L Kemuning Estate, yang masuk dalam konsesi perusahaan kelapa sawit PT Arrtu Plantation. Tanah tersebut telah lama menjadi objek sengketa antara warga dan perusahaan.
Warga bernama Ji’i, asal Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, terkena tembakan peluru hampa di bagian punggung. Saat itu Ji’ bersama jumlah warga tengah melakukan panen buah sawit di atas lahan konflik.
Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, mengatakan pihaknya prihatin. Menurutnya, insiden tersebut telah melukai rasa kemanusiaan dan keadilan.
“Karenanya, kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga meminta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM maupun Ombudsman RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangan untuk pengungkapan kasus ini,” kata Adam melalui pesan teks, Senin, 30 Mei 2022.
Menurut Adam, tindakan pengamanan perkebunan sawit PT Arrtu Plantation janggal, tidak lazim, dan tidak sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, seharusnya personel yang mengamankan adalah satuan pengamanan atau Satpam.
Korps Brigade Mobil atau sering disingkat Brimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Unit merupakan korps tertua di dalam Kepolisian Republik Indonesia.
“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparat,” tutur Adam.
“Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, yang menjadi korban tindak kekerasan,” pungkasnya.
Menurut Agapitus, anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat, insiden tersebut merupakan buntut dari sengkarut agrarian yang belum terselesaikan antara PT Arrtu Plantation dengan masyarakat sekitar.
Informasi yang diperoleh Walhi Kalbar di lapangan, warga Desa Segar Wangi melakukan panen atas dasar sertifikat. Namun, perusahaan juga mengklaim lahan sebagai bagian dari area Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami meminta segera tarik aparat kepolisian (personel Brimob) yang berada di perusahaan sawit PT Arttu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat. Hentikan intimidasi terhadap warga,” kata Agapitus.
“Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut,” pungkas Agapitus.