KPK Didesak Sampaikan Update Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani II
Penulis : Kennial Laia
Hukum
Selasa, 31 Mei 2022
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengungkap perkembangan dugaan korupsi yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit. Kasus ini telah menyebabkan hilangnya kawasan hutan negara seluas 8.610 hektare yang dikelola PT Inhutani II.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sawit Watch, organisasi nonpemerintah pemerhati perkebunan sawit di Indonesia. Sebelumnya, Sawit Watch telah mengajukan laporan ke lembaga anti-rasuah tersebut pada 18 Januari 2022.
Menurut Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, pihaknya telah mendalami keterangan laporan bersama Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Lalu pada penghujung Maret, Sawit Match mengirimkan surat permohonan informasi dengan harapan KPK dapat menjabarkan modus operandi Para Terlapor saat menjarah hutan negara yang dikelola PT Inhutani II.
Selain surat menyurat, komunikasi juga dilakukan melalui pesan singkat. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari KPK.
“Kalaupun uraian dugaan korupsi belum dapat disampaikan karena kepentingan investigasi, setidaknya KPK menerangkan sudah sejauh mana laporan ini ditangani,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
“Sebagai informasi, hingga akhir Mei, kurang lebih hampir dua bulan lamanya, KPK belum juga merespon surat dari Sawit Watch,” tambahnya.
Achmad menilai KPK sebaiknya jeli melihat laporan tersebut sebagai bagian dari gambaran besar kasus korupsi dalam bisnis sawit yang merembes hingga ke kelangkaan minyak goreng.
Penetapan pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung seharusnya memberi sinyal kepada KPK bahwa bisnis sawit di Tanah Air tidak terlepas dari potensi korupsi.
Sebelumnya Sawit Watch bersama INTEGRITY Law Firm melaporkan dugaan praktik pidana korupsi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan ke KPK.
Kedua lembaga tersebut kemudian memasukkan laporan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2022.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area bersama Multi Sarana Agro Mandiri pada 19 Juni 2017. Perusahaan ini dimiliki oleh konglomerat di Kalimantan Selatan.
Menurut Sawit Watch, kerja sama tersebut telah menyalahgunakan pengelolaan kawasan hutan lantaran tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diduga pihak yang terlibat dalam skema tersebut bertujuan mengubah total kawasan hutan menjadi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Pada 4 September 2018, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri, melalui dokumen Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Izin tersebut berlokasi di atas Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Inhutani II.
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan hutan negara seluas 8.610 hektare. Achmad mengatakan, potensi korupsi bisa dimulai dari proses pencaplokan hutan negara menjadi lahan perkebunan hingga perdagangannya. Karenanya, KPK diharapkan dapat seoptimal mungkin dalam penanganan laporan yang diadukan Sawit Watch tersebut.
Hal senada diucapkan oleh Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sawit Watch. Ia mengungkapkan bahwa KPK sepatutnya mengambil tindakan cepat dalam penanganan laporan ini.
“Dalam konteks ini, Sawit Watch yang mengambil peran whistle blower, tentunya turut membantu kerja-kerja KPK untuk mengidentifikasi potensi korupsi sektor sumber daya alam di Kalsel. Karena itu, idealnya KPK tidak butuh waktu lama untuk sekedar membalas permohonan informasi dari Sawit Watch,” kata Denny.
“Apalagi kita tahu bersama, salah satu Terlapor adalah perusahaan sawit ternama di Kalimantan Selatan milik seorang konglomerat yang dirumorkan terlibat dalam korupsi penggelapan pajak yang juga ditangani KPK dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya.