Pembekuan dan Pengambilalihan MRP Dinilai Inkonstitusional
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Senin, 13 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Lenis Kogoya menyatakan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) akan mengambil alih tugas Majelis Rakyat Papua (MRP). Pengamat memperingatkan pengambilalihan tugas MRP ini inkonstitusional.
Pernyataan Ketua LMA Papua, Lenis Kogoya, ini merujuk hasil musyawarah adat yang dilanjutkan Deklarasi Papua Damai di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu 1 Juni 2022.
“Akhirnya kesimpulan kami adalah LMA akan bekukan MRP dengan ambil alih kekuasaannya, karena yang memberikan rekomendasi adalah Lembaga Adat, oleh sebab itu kami LMA ambil alih,” kata Lenis seperti dikutip dari Suara Papua.
Namun rencana pembekuan dan pengambilalihan ini dianggap tak sesuai dengan konstitusi. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, menyebutkan konsep pembekuan parlemen, dalam hal ini MRP, tidak kenal dalam sistem presidensial, konstitusi, maupun UU Otonomi Khusus.
“Pembekuan parlemen itu mengarah ke konsep parlementer, bukan presidensial seperti di Indonesia,” ucap dia melalui telepon.
Lenis sendiri kini duduk sebagai staf khusus presiden. Pernyataan Lenis ini bisa dibaca sebagai langkah politik untuk menggertak masyarakat yang kini tengah menolak pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Ketua MRP Timothius Murip telah menegaskan sikap ini menolak DOB walau beberapa anggota MRP melakukan pertemuans epihak dengan Presiden joko Widodo dan menyatakan setuju pada Mei lalu. Pertemuan tersebut tak mewakili lembaga MRP.
Menurut Feri, jika langkah Lenis benar merupakan tekanan untuk menggertak pihak yang tak setuju DOB maka hal itu tidak tepat.
“Langkah itu tidak tepat untuk demokrasi, seharusnya mereka melakukan komunikasi dengan masyarakat. Jangan karena kepentingan pusat yg ditolak lalu pakai cara-cara seperti ini,” kata dia.
Selama ini, kata dia, DOB yang digagas pemerintah belum mampu menampung keinginan publik. Jika pemerintah memaksakan dengan pengambilalihan tugas seperti ini maka mereka justru menunjukkan sikap pemaksaan dengan cara inkonstitusional.