Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi Disita dari Warga Padang Panjang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Senin, 20 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 30 opsetan atau satwa dilindungi yang diawetkan disita dari tangan W (74) seorang warga Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), 31 Mei 2022 lalu. 30 jenis opsetan itu ditemukan di kediaman W yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, pelaku W saat ini telah diamankan dan tengah diperiksa oleh Penyidik Gakkum, sedangkan barang bukti 30 jenis opsetan satwa dilindungi dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Kasus kepemilikan opsetan satwa dilindungi ini terungkap berala dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh Tim Gabungan Gakkum LHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar. Saat Tim melakukan pemeriksaan di tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W, kecurigaan muncul dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan puluhan satwa dalam keadaan mati dalam bentuk opsetan berupa kulit dan bagian-bagian satwa lainnya.

Opsetan satwa tersebut yakni, 2 ekor macan dahan (Neofelis nebulosa), 2 ekor simpal sumatera (Presbytis nelalophos), 1 ekor kankareng perut putih (Anthracoceros albirostris), 1 ekor rangkong badak (Bucheros rhinoceros) tanpa kepala, 1 ekor trenggiling (Manis javanica), 5 buah kepala rusa (Cervus unicolo) dan sepasang tanduk rusa (Cervus unicolor).

Opsetan kucing hutan yang disita dari tangan W./Foto: Gakkum

Kemudian 3 tengkorak kepala rusa (Cervus unicolor), 2 buah kepala kijang (Muntiacus muntjak), 1 ekor kangguru pohon (Dendrologus inustus), 1 ekor elang pana (Miluus migrans), 1 ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor kambing hutan (Capricornis sumatraensis), 1 ekor kucing mas (Captopuma teminkii), 1 ekor dan rangkong/julang (Rhyliceros undulates).

Berikutnya, 1 ekor siamang (Sympalangus syndactylus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor bajing terbang (Lomys horsfield), 1 ekor belangkas besar (Tachypleus gigas), 2 ekor tritan terompet (Charania intonis), 1 ekor moluska nautilus (Nautilus pompilius), 1 lembar kulit macan dahan (Neofelis nebulosa), 1 lembar kulit kucing mas (Caplopuma teminkii), 46 potong kulit harimau sumatera (Phanthera tiggris sumatrae), 1 potongan tulang kerangka harimau (Phanthera tiggris sumatrae) dan selembar kulit siamang (Sympalangus syndactylus).

Selain itu, diamankan pula Surat Izin Penitipan Satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.

“Saat ini kami masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," kata Subhan, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (17/6/2022).

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan
kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menuturkan, tersangka W merupakan seorang yang ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya. Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222.

Dalam beberapa tahun terakhir KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.