Illegal Drilling di Jambi Harus Diberantas Sampai ke Akar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Senin, 27 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Provinsi Jambi masih marak. Beberapa waktu lalu, Polda Jambi bahkan menangkap 14 pelaku pengebor minyak ilegal. Namun aktivitas ilegal ini sulit diberantas, bila penegakan hukum hanya menjangkau para pelaku di lapangannya saja.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Abdullah mengatakan, aktivitas illegal drilling yang ada di Jambi tidak akan bisa berhenti, apabila tidak diberantas sampai ke akarnya. Masalah ini bukan masalah mudah, namun tidak juga dibilang sulit.

Ia menganggap pemberantasan pengeboran minyak ilegal di Jambi semestinya mudah dilakukan. Karena pelaku, sumber modal, dan kemana minyak-minyak ilegal itu dijual bisa ditelusuri. Namun begitu, hal itu butuh keseriusan aparat penegak hukum dan dukungan dari pemerintah juga masyarakat.

 "Kalau untuk pemodal, rata-rata sudah jadi rahasia umum, ketika dilakukan penangkapan, yang ditangkap akan diam dan tidak berani berbicara banyak. Dengan alasan modal sendiri dan tidak ada yang backing. Dan kalau bersuara akan menjadi beruang," kata Abdullah, Kamis (23/6/2022)

Ilustrasi - Aparat kepolisian membawa barang bukti aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muaro Jambi, Jambi./Foto: Antara/Wahdi Septiawan/aww.

 Abdullah mengungkapkan, aktivitas illegal drilling di Jambi terpantau masih cukup marak terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi. Menurut Abdullah, aktivitas tambang minyak ilegal di Jambi diperkirakan sudah ada sejak sekitar 2010 silam, namun tidak semasif seperti sekarang.

Abdullah bilang, para pelaku pengebor minyak ilegal umumnya adalah warga lokal yang dimodali, namun ada juga warga dari luar Jambi yang melakukan pengeboran ilegal dengan menyewa lahan milik warga lokal.

"Ada indikasi minyak-minyak ini juga disuplai ke pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Sarolangun bahkan sampai Bungo. Tapi kita belum dalami. Yang pasti sudah diproses dari minyak mentah, jadi tinggal di-drop," ungkap Abdullah.

Abdullah berpendapat, apabila aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di Jambi itu ingin dilegalkan, ada baiknya lebih dulu dilakukan penertiban. Selain itu perlu dipastikan subjek dan objek yang para pengebor kelola sehingga bisa ditetapkan mekanisme pengelolaannya. 

"Apakah koperasi yang bekerja sama dengan Pertamina, atau badan usaha tersendiri. Tapi juga harus dipastikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," kata Abdullah.

Aktivitas Illegal Drilling Bisa Hasilkan 3 Drum Minyak Mentah Per Hari

Pada 11 Juni 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap 14 pengebor minyak ilegal yang kedapatan sedang melakukan aktivitas ilegalnya, dari dua lokasi berbeda. Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Santoso menyebut, 14 pelaku itu terdiri dari 10 orang dari Desa Bungku Kabupaten Batang Hari dan 4 orang lainnya dari Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

AKBP Santoso menjelaskan, saat melakukan penangkapan di Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, beberapa pelaku kedapatan sedang melakukan pengeboran, sedangkan beberapa lainnya sedang beristirahat. 10 pengebor minyak ilegal yang ditangkap di Bungku itu yakni Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, dan Juanfelik Siagian.

Dalam operasi penangkapan di Bungku itu, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, berupa sembilan sepeda motor modifikasi tanpa plat nomor polisi, sembilan rol tali tambang, tujuh canting besi dan tujuh canting paralon.

"Keseluruhan barang bukti saat ini masih dihitung dan berdasarkan keterangan dari pelaku, pengeboran minyak yang mereka lakukan bisa menghasilkan dua hingga tiga drum setiap hari. Hasilnya dijual kepada pengepul," kata AKBP Santoso, dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).

Kemudian dalam operasi penangkapan di Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, aparat kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku, bernama Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, dan Piya Budi Mulyanto. Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga blower, tiga jeriken berkapasitas 5 liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak Bumi.

Para pelaku pengeboran minyak ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana paling lama 6 tahun.