Potensi Eksploitasi SDA Bayangi DOB Papua

Penulis : Aryo Bhawono

SOROT

Senin, 27 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Lima menteri mengangkat gelas anggur di atas panggung. Ikat kepala berhias bulu burung khas Papua menghias kepala mereka. Setelah turun, latar panggung digital pun berganti dengan video hutan dan satwa Papua seiring dengan munculnya penyanyi asal pulau di ujung timur Indonesia itu. 

Malam itu tajuk Papua dipilih untuk mengisi panggung Paviliun Indonesia kegiatan pemerintah Indonesia pada World Economic Forum (WEF) 2022. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang merupakan satu dari lima menteri itu menyebutkan masa depan Indonesia ada di Papua.

“Kondisi alam di Papua masih sangat bagus hutannya bagus. Punya kekayaan tambang, perikanan dapat dikelola dengan pendekatan industri hijau dan Energi Baru Terbarukan (EBT),” ucap dia. 

Empat menteri lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Hutan di Lembah Baliem, Papua Barat. Foto: Alex Drainville/Flickr

Promosi Papua ke ajang internasional ini dilakukan selang sekitar satu setengah bulan setelah DPR setuju RUU pembentukan tiga provinsi DOB di Papua menjadi usul inisiatif legislatif pada 5 Mei 2022. Mereka setuju membahas tiga rancangan UU pembentukan provinsi DOB Papua.

Draf RUU yang diterima redaksi menuliskan Provinsi Papua Pegunungan Tengah terdiri dari tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Draf RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan menyebutkan provinsi ini terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Sedangkan Draf RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah menyebutkan provinsi ini terdiri atas Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. 

Di Papua sendiri demonstrasi menolak DOB merebak dari Jayapura, Wamena, Deiyai, Dogiyai, Mapia, Kaimana, Yahukimo, Biak, Sorong, Manokwari, dan Paniai. 

Aparat pun menanggapi aksi ini dengan tindakan represif. Puncaknya adalah penangkapan tujuh aktivis, yakni Jefry Wenda, Ones Suhuniap, Omikzon Bingga, Max Mangga, Esther Haluk (staf Kontras Papua), Iman Kogoya, Abbi Douw.

Sikap ngotot dan kerasnya aparat ini tak ayal jika menimbulkan dugaan bahwa pemekaran hanya untuk eksploitasi alam. Wakil Ketua MRP, Yoel Mulait, merasa DOB tiga provinsi baru di Papua terlalu dipaksakan sehingga terkesan ada kepentingan eksploitasi demi investasi. Soal masyarakat sendiri dikesampingkan. 

“Iya memang alasan pemerintah itu untuk pembangunan, mempercepat rentang kendali pembangunan itu. Bagian yang kami juga apresiasi. Tapi ada bagian lain yang kami juga indikasi. Kami lihat itu adalah bagaimana kemudian sumber daya alam yang ada itu ingin mau diapakan oleh pemerintah pusat. Oleh Jakarta, mau dieksploitasi,” ucap dia.

Beberapa daerah yang masuk dalam wilayah DOB memiliki potensi mineral logam, terutama emas, dan potensi hutan alam yang luas. Intan Jaya yang akan menjadi bagian Provinsi Papua Tengah misalnya, masuk dalam kelompok potensi mineral logam berupa emas, perak, dan tembaga. Identifikasi cadangan emas di blok ini diperkirakan sebesar lebih dari 116 juta ton bijih mineral berkandungan emas dan perak.

Selebihnya, potensi hutan alam terbentang di pulau berbentuk kepala burung itu. 

Lalu sebenarnya seperti apa saja sumber daya alam yang dimiliki Papua? 

Potensi Mineral Logam

Data Geoportal milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah oleh Auriga Nusantara menunjukkan paling tidak terdapat potensi 8 mineral logam yang tersebar di seluruh Papua. Potensi mineral logam tersebut adalah besi laterit, emas (plaser dan primer), kobal, nikel, pasir besi, perak, seng, dan tembaga. 

Total keseluruhan potensi mencapai 97 titik potensi mineral.

Jika Provinsi Papua Tengah terbentuk maka daerah itu akan memiliki 57 titik potensi tambang mineral logam. Sebanyak 21 titik diantaranya adalah potensi tambang emas murni dan satu titik tambang potensi emas plaser (cebakan sekunder). 

Sedangkan di Provinsi Papua terdapat 24 titik dan Papua Barat sebanyak 16 titik potensi mineral logam.

Peneliti Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa, menjelaskan hasil pemetaan potensi mineral di Papua mengelompok pada tiga titik. “Tiga titik yang mengelompok. Di lokasi sekitar Freeport, kemudian di Raja Ampat yang didalamnya ada nikel, dan ada di sekitar Jayapura. Selebihnya tersebar begitu saja,” ucapnya.


Titik potensi logam mineral pertama tersebar di sekitar tambang emas PT Freeport Indonesia. Titik tersebut tersebar di Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.  Potensi mineral logam tersebut antara lain emas murni, perak, dan tembaga. 

Intan Jaya menyimpan potensi emas primer di lima titik. Blok Wabu merupakan bagian dari potensi Intan Jaya, tepatnya di ibu kota Intan Jaya, Sugapa.

Distrik Sugapa tercatat sebagai daerah potensi tambang emas yang pernah menjadi bagian wilayah Kontrak Karya II PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 1991. Identifikasi cadangan emas di blok ini diperkirakan sebesar lebih dari 116 juta ton bijih mineral berkandungan emas dan perak.

Setiap ton bijih itu rata-rata berkandungan 2,16 gram emas dan 1,76 gram perak, dengan cut off grade sekitar 1 gram per ton. Total emas yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai 8,1 juta ons emas.

Di Jayapura dan sekitarnya terdapat kelompok titik potensi besi laterit, nikel, dan kobalt. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Minyak Bumi Kementerian ESDM menyebutkan Pegunungan Cycloop, yang berada di dekat Jayapura, merupakan salah satu bagian dari jalur tektonik cukup komplek di Papua. Jalur tektonik ini dikenal dengan nama Sesar Sorong. Kandungan potensi mineral di dalamnya sangat beragam. 

Secara geologi jalur ini memiliki karakteristik tempat terbentuknya kelompok batuan ofiolit sebagai host rock mineralisasi  kobalt  (Co), nikel (Ni), besi (Fe), platinum (Pt), paladium (Pd) dan kromit (Cr).

Sedangkan di Raja Ampat terdapat kelompok titik potensi nikel di deretan kepulauan itu. Salah satu titik potensi yang menjadi perhatian adalah Pulau Gaga. Dua pértiga Pulau Gag merupakan daratan yang gundul dan hanya ditumbuhi oleh pohon-pohon perdu. Namun di bawah permukaan pulau ini terdapat bijih laterit nikel (garnierit) yang berlimpah. 

PT Aneka Tambang, melalui anak perusahaannya, PT Gag Nikel, melakukan operasi tambang di pulau ini. Berdasarkan hasil evaluasi dari PT. Antam dan BP-Minerals (1999) menunjukkan bahwa jumlah sumber daya bijih nikel dengan kadar 1,55%, termasuk cadangan terbesar ketiga di dunia setelah Goro, Kaledonia Baru.

Namun Adhit menjelaskan potensi ini tak hanya di Pulau Gag saja. Potensi nikel terdapat di 13 titik yang menyebar di kepulauan itu. “Potensi ini tidak di satu pulau saja, Pulau Gag, tetapi juga pulau lain,” jelasnya.

Selain pada tiga kelompok potensi mineral logam, itu titik potensi tersebar di berbagai daerah. 

Namun kemungkinan masih terdapat titik-titik potensi yang belum terpetakan ataupun pemetaannya belum dipublikasikan. Deteksi potensi tersebut dapat dilihat dari munculnya pertambangan liar, seperti di Kali Wariori, Pegunungan Arfak di Papua Barat. 

Aktivitas tambang emas ilegal ini meresahkan masyarakat karena diduga merambah kawasan konservasi dan merusak sungai. Rusaknya aliran sungai ini dirasakan petani karena air yang membawa ke tempat bertanam yang tadinya mengandung lempung kini berubah menjadi pasir debu. 

Para Pemegang Konsesi Tambang Mineral Logam di Papua 

Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM yang diolah oleh Auriga Nusantara, mencatat setidaknya terdapat 17 perusahaan yang berada di Papua dan mengantongi izin usaha pertambangan untuk operasi, eksplorasi, atau pun sebagai kawasan penunjang. 

Total luas lahan untuk perusahaan pemegang IUP Pertambangan di Papua ini mencapai 398.489 hektar. IUP pertambangan ini tersebar di Papua maupun Papua Barat.

PT Freeport Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan yang memegang IUP di calon Provinsi Papua Tengah. Mereka melakukan operasi produksi maupun wilayah penunjang di dua Kabupaten, Mimika dan Paniai dengan total luas mencapai 121.132 ha

Potensi Hutan Papua

Perambahan hutan di Papua cukup marak dan menjanjikan bagi korporasi, baik untuk perkebunan, hasil hutan, maupun fasilitas penunjang. Data Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sigap KLHK) mencatat sebanyak 95 persetujuan kawasan hutan. Persetujuan ini paling banyak diberikan untuk perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai 80 persetujuan. 

Jika pembentukan tiga provinsi baru dilakukan maka pelepasan kawasan hutan paling besar terjadi di calon Provinsi Papua Selatan, yakni 715.482,38 Ha. Setelah itu diikuti oleh Papua Barat seluas 473.197,68 Ha; Papua seluas 200.476,08 Ha, dan Papua Tengah seluas 180.494,36 Ha.

Sedangkan sebanyak 50 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dikeluarkan. Total luas lahan perizinan ini mencapai 6.540.168,52 Ha. 

PBPH terluas berada di Papua Barat yakni mencapai 2.671.133,51 Ha; lantas disusul oleh Papua Selatan seluas 1.670.091,01 Ha; kemudian Papua seluas 1.303.887, 12 Ha; Papua Barat Daya, dan terakhir Papua Tengah dengan luas 421.866,89 Ha.

Ancaman Deforestasi dengan DOB

Angka perizinan ini bukan bermakna baik bagi kondisi hutan di Papua. Laporan Koalisi Indonesia Memantau pada Februari 2021 berjudul ‘Menatap ke Timur: Deforestasi dan Pelepasan Kawasan Hutan di Tanah Papua’ menyebutkan sebanyak 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan (PKH) di Tanah Papua diterbitkan menteri kehutanan pada rentang 1992 – 2019, seluruhnya seluas 1.549.205 hektare. 

Koalisi Indonesia Memantau sendiri merupakan kumpulan LSM, diantaranya GreenPeace, Auriga Nusantara, Jerat Papua, Walhi, Aman, dan lainnya. 

Mereka melaporkan tujuan utama pelepasan ini adalah sektor pertanian, yakni 1.461.577 hektare. Mayoritas pertanian ini adalah untuk perkebunan sawit yang mencapai luas 1.307.780 hektare, atau 84% dari total pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua.

Pengecekan citra satelit yang yang dilakukan menunjukkan 1.292.497 hektare (82%) area pelepasan untuk sawit tersebut berupa tutupan hutan alam saat dilepaskan. 

Broker, Konflik, dan Eksploitasi Sumber Daya Alam

Antropolog Universitas Negeri Papua I Ngurah Suryawan menyebutkan beberapa dampak pembentukan DOB Papua ini salah satunya adalah membuka ruang baru eksploitasi sumber daya alam. Hal ini seiring dengan perubahan hak atas kepemilikan wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam. 

“Kita menyaksikan sendiri reorganisasi ruang karena  pemekaran daerah ini. Reorganisasi ruang ini adalah bagaimana wilayah pemekaran hadir itu menciptakan ruang-ruang baru untuk eksploitasi sumber daya alam,” ucapnya dalam diskusi ‘Menyoal Daerah Otonomi Baru: Benarkah untuk Menyelesaikan Papua?’ yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Perubahan masyarakat pun akan turut dirasakan misalnya saja terbentuknya kalangan elit baru di tengah orang Papua sendiri yang terjadi dengan sangat cepat. Mereka akan mengais keuntungan dalam berbagai proyek yang ditawarkan pemerintah. 

Kalangan elit ini, kata Suryawan, merupakan kelompok terdidik yang menjadi broker dalam pemekaran daerah.

Pengalaman di beberapa daerah di Papua, otonomi justru tak membawa perubahan seperti yang dijanjikan. Dalam pelayanan publik misalnya, kondisinya tak kunjung membaik. bahkan korupsi dan konflik malah terjadi, baik konflik bersenjata maupun sumber daya alam. 

“Maka dari itu yang perlu dilakukan sebenarnya evaluasi atas pemekaran ini, jangan hanya dipaksakan saja,” ujarnya.

Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) Papua, Pendeta Dora Balubun, menyebutkan pemekaran hanya mengakibatkan perpecahan dan konflik bagi orang Papua. Sejak UU Otsus 2001, yang membentuk Provinsi Papua dan Papua Barat, banyak daerah Papua justru mengalami situasi baru, yakni konflik. Konflik itupun terjadi di kawasan-kawasan yang memiliki kaya sumber daya alam.

“Seperti Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Pegunungan Bintang, dan Ilaga, itu semua daerah-daerah pemekaran yang kaya akan SDA dan karena pemekaran maka terbukalah ketahanan masyarakatnya,” ucapnya. 

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito, menyebutkan tak ada hubungan antara pembentukan DOB Papua dengan eksploitasi. Pemekaran ini dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperpendek jalur pelayanan publik. Kritik yang selama ini muncul sebenarnya ditujukan terhadap masuknya investasi.  

Ia menyebutkan dua Peraturan Pemerintah (PP) justru memastikan soal kepentingan dan perlindungan orang asli papua. 

Dua PP tersebut adalah PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP No 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Jadi kalau dikatakan pemekaran merupakan celah pengerukan sumber daya alam, saya pikir ini pernyataan yang kurang tepat,” akunya.