Kejagung Sita 37.095 Hektare Kebun Sawit PT Duta Palma Group
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sawit
Rabu, 29 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan itu dilatari adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan kawasan hutan selama bertahun-tahun oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, penyitaan aset lahan sawit PT Duta Palma Group oleh tim penyidik Kejagung itu telah dilakukan pada sekitar dua pekan lalu. Namun sejauh ini penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja dalam proses penyidikan yang dilakukan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam perkara ini.
Burhanuddin menyebut PT Duta Palma Group membangun perkebunan sawit seluas 37 ribu hektare di dalam kawasan hutan tanpa dilandasi aturan hukum yang benar.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," kata Burhanuddin, kepada wartawan, dikutip dari CNN, Senin (27/6/2022).
Menurut perhitungan, praktik lancung yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ini terindikasi telah mengakibatkan negara merugi. Taksiran awal menyebut, pengelolaan lahan perusahaan ini semestinya dapat memberikan pemasukan bagi negara sebesar Rp600 miliar per bulannya.
"Berapa akan kami hitung kerugiannya, tentu sejak perusahaan itu didirikan sejak perusahaan itu menghasilkan. Dari situlah kerugian negara nanti."
Perampasan dan penggunaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group itu selama ini telah memberi keuntungan bagi pemilik perseroan, yang kini jadi buronan KPK. Selama ini, keuntungan operasional lahan perkebunan sawit itu diduga mengalir kepada pribadi pemilik perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, lahan sawit seluas sekitar 37 ribu hektare yang disita dari PT Duta Palma Group itu saat ini pengelolaannya dititipkan kepada BUMN, yakni PTPN V.
"Itu hasil sitaan sementara dititip untuk dikelola oleh BUMN, untuk menghindari kerusakan dan menambah pendapatan negara, kalau sudah inkracht nanti baru diurus perizinannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (27/6).
Ketut Sumedana juga menyebut, pada 9-10 Juni 2022 lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi berbeda, yakni Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V tanggal 22 Juni 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6, Senin (27/6/2022).
Ketut bilang penyidik juga telah memeriksa 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau pada 6-24 Juni 2022, selain pemeriksaan terhadap 5 orang ahli mulai 10 Juni 2022 lalu. Menurutnya, penyidikan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadao pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan izin, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kepala sawit PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.
"Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," ujar Ketut.
Sebelumnya pada 2020 lalu, KPK telah menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain PT Palma Satu, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pihak PT Duta Palma Group ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Riau yang sebelumnya telah menjerat Annas Maamun, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri Terta diduga melakukan suap terhadap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kasus suap ini berawal dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 1.638.249 Hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 717.543 Hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 11.552 Hektare di Provinsi Riau, yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan yang kala itu menjabat Menteri Kehutanan.