Pembahasan Kilat RUU DOB Papua

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 29 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Koor setuju berbalas ketok palu Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di ruang rapat Komisi II DPR di Gedung Nusantara I Komplek DPR, MPR, dan DPD, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/8/2022). Tiga Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB Papua pun melenggang mulus menuju rapat paripurna. Pembahasan rancangan undang-undang ini hanya butuh waktu kurang dari sepekan di komisi itu.

"Kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat dua pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli dalam rapat yang disiarkan secara langsung melalui akun youtube Komisi II DPR.

Proses pembahasan ini boleh dibilang berjalan mulus dan kilat. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, setuju dengn draf RUU DOB tiga provinsi di Papua.  

Tiga RUU DOB Papua itu antara lain adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. 

Demonstrasi menolak DOB Papua mendapat penjagaan ketat oleh aparat keamanan, sebelum dibubarkan di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (10/05/2022).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)

Ibu Kota Papua Selatan adalah Merauke dan mencakup Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Ibu Kota Papua Tengah adalah Nabire dan mencakup Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, serta Kabupaten Deian.

Sedangkan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan adalah Jayawijaya dan mencakup Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Komisi II sejak awal telah menargetkan penyelesaian RUU ini dalam sepekan sejak pembahasan pertama pada Selasa 21 Juni lalu. Pembahasan berjalan kilat tanpa melakukan evaluasi pemekaran kabupaten/ kota di Papua yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Sedangkan kunjungan ke daerah hanya dilakukan ke Merauke dan Jayapura pada 26 Juni lalu. 

Sebelumnya Antropolog Universitas Papua, I Ngurah Suryawan, menyebutkan pembentukan DOB baru ini akan membuka peluang eksploitasi sumber daya alam. Ia mewanti-wanti, selama ini eksploitasi sumber daya alam, baik hutan maupun tambang, justru menyingkirkan orang asli Papua. 

“Eksploitasi sumber daya alam merupakan salah satu dampak dari DOB ini. Selain itu akan ada perubahan sosial, yakni munculnya elit baru,” ucap dalam diskusi virtual ayng digelar oleh Kontras. 

Sedangkan Sinode GKI Papua, Pendeta Dora Balubun, merasa was-was dengan konflik baru yang timbul karena pengesahan RUU DOB Papua ini. Kasus di masa lampau, konflik justru melanda daerah yang memiliki sumber daya alam. 

Beberapa daerah itu di antaranya Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Ilaga, dan Pegunungan Intan.

“Konflik hari ini di Papua, banyak justru sebenarnya paling besar dan sekarang ini begitu luas justru di daerah-daerah pemekaran itu,” ucap dia dalam kesempatan yang sama.