PT Faminglevto Tetap Menambang, Koalisi Rakyat Bengkulu Beraksi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 05 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Solidaritas rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat, kembali menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu, menuntut Gubernur Rohidin Mersyah menindak PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang melakukan operasi kegiatan pertambangan pasir besi, diduga tanpa perizinan lengkap, di pesisir Kabupaten Seluma. Aksi ini rencananya akan digelar hingga Gubernur mengamini tuntutan.

"Aksi bertahan sampai Gubernur Bengkulu memenuhi tuntutan aksi dan jika tidak, massa aksi akan bermalam di Kantor Gubernur dan (aksi) dilanjutkan besok," kata Dodi Faisal, Kepala Departemen Advokasi dan Program, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Senin (4/7/2022).

Dodi menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu PT Faminglevto sudah berani melakukan aktivitas pertambangannya, khususnya di Desa Pasar Seluma, dan itu berlangsung hingga sekarang. Hal itu bisa diartikan sebagai pembangkangan. Sebab sebelumnya Bupati Seluma sudah mengeluarkan imbauan agar PT Faminglevto Bakti Abadi menghentikan aktivitas pertambangannya.

"Menurut laporan warga aktivitas penggalian tambang sudah dimulai bulan Mei 2022. Sedangkan memasukan alat berat, mesin pertambangan dan penyiapan sarana prasarana tambang sudah di mulai dari bulan Januari 2022," kata Dodi.

Koalisi Rakyat Pesisir Barat menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, menuntut Gubernur Rohidin mengambil tindakan tegas terhadap PT Faminglevto Bakti Abadi yang tetap melakukan kegiatan aktivitas pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma./Foto: Walhi Bengkulu

Dodi menyebut aktivitas tambang PT Faminglevto ini diduga ilegal. Karena berdasarkan rapat dengar pendapat dengan warga beberapa bulan lalu, Tim Terpadu yang dibentuk Gubernur Bengkulu untuk melakukan evaluasi PT Faminglevto telah menyatakan perusahaan tambang pasir besi ini tidak melengkapi perizinan pertambangan dan lingkungan.

Sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Rohidin pada 3 Januari 2022 lalu, yang menyatakan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek regulasi, lingkungan maupun aspek ketertiban masyarakat, maka untuk mempertahankan hak serta ruang hidup, rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat menuntut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk menindak PT Faminglevto Bakti Abadi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lokasi tambang pasir besir PT Faminglevto Bakti Abadi di pesisir pantai Desa Pasar Seluma. Perusahaan pertambangan ini diduga beraktivitas tanpa perizinan lengkap./Foto: Walhi Bengkulu

Menurut catatan, penolakan tambang pasir besi ini memiliki sejarah yang panjang. Penolakan sudah terjadi sejak 1972, 1973, 2010 sampai dengan sekarang. Penolakan ini muncul karena adanya kesadaran akan dampak pertambangan pasir besi terhadap ruang hidup masyarakat.

Wilayah yang akan dieksploitasi oleh PT Faminglevto luasnya sekitar 164 hektare. Yang mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma.

Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu dan telah dibangun shelter Tsunami dan early warning system. Selain itu wilayah yang akan di eksploitasi oleh PT Faminglevto ini juga merupakan di kawasan hutan konservasi, yang merupakan Sabuk Hijau pengaman dari bencana Ekologis.

Wilayah pesisir dan laut pesisir barat Seluma juga merupakan sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang, yang dikhawatirkan juga akan terdampak aktivitas pertambangan pasir besi.

Kemudian remis yang merupakan identitas dan menjadi sumber mata pencaharian tradisional oleh perempuan di pesisir barat juga terancam akan hilang dan habis. Diduga kuat menghilangnya remis dari pantai pesisir barat Seluma, khususnya di Desa Pasar Seluma merupakan salah satu dampak aktivitas pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi.

Pada 23 Desember 2021 sejumlah perempuan Desa Pasar Seluma melakukan aksi, dengan mendatangi tambang pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi sebagai bentuk protes hadirnya pertambangan pasir besi di desa mereka. Perjuangan perempuan ini juga di dukung oleh 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak oleh aktivitas industri ekstraktif. Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum.

Kemudian perjuangan rakyat tetap berlanjut, rakyat juga kembali melakukan aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Bengkulu yang dari beberapa aksi tersebut menghasilkan Surat Imbauan Bupati Seluma agar PT Faminglevto Bakti Abadi menghentikan proses pertambangan sementara.

Selain itu masyarakat juga sudah menemui instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindakan yang dilakukan terhadap PT Faminglevto Bakti Abadi, namun tidak mendapatkan jawaban yang tegas.