Gubernur Minta Kumpulkan Bukti Pelanggaran PT Flaminglevto
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Kamis, 07 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aksi massa menuntut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma, berlanjut. Setelah negosiasi alot, pada Selasa (5/2/2022), Gubernur Rohidin akhirnya berbicara. Rohidin meminta seluruh pihak mengumpulkan bukti pelanggaran PT Faminglevto, dan berjanji akan melaporkannya ke penegak hukum.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melalui pesan suara yang disampaikan kepada massa aksi--sebab yang bersangkutan sedang berada di luar kota dan tidak dapat bertatap muka--mengatakan, setelah penyampaian aspirasi masyarakat beberapa bulan lalu, dirinya telah meminta agar kelompok masyarakat penolak tambang melakukan analisa tentang bentuk-bentuk pelanggaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi atas aktivitas kegiatan tambang PT Faminglevto. Namun sampai sekarang analisis dimaksud belum ia peroleh.
"Kalau memang ada tumpang tindih peta posisinya dimana, kita koordinasi waktu itu dengan BKSDA. Pada waktu itu akan kita sandingkan dengan data dan informasi yang dimiliki Dinas ESDM, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tapi sampai hari ini data-data yang kita minta itu kan tidak disampaikan," kata Rohidin, Selasa (5/7/2022).
Beberapa bulan lalu, lanjut Rohidin, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersurat kepada Kementerian ESDM menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Faminglevto. Akan tetapi, jawaban yang pihaknya terima dari Kementerian ESDM, bukan berisi tentang rencana menutup atau memberhentikan proses perizinan tambang pasir besi PT Faminglevto. Melainkan beberapa rekomendasi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh PT Faminglevto, agar kegiatan pertambangannya bisa beroperasi dan dilanjutkan.
"Nah namun pada hari ini ada penyampaian aspirasi dari masyarakat, mungkin ada perubahan-perubahan di lapangan."
Maka terkait dengan itu, Rohidin dengan tegas meminta Inspektur Tambang, instansi pemerintah terkait, perwakilan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat terdampak tambang, untuk sama-sama turun ke lapangan mengumpulkan data dan informasi faktual, termasuk bukti-bukti apapun yang perlu diperlukan, untuk menyusun analisis terkait operasi kegiatan PT Faminglevto. Sehingga temuan lapangan itu dapat dilaporkan kembali kepada Kementerian ESDM.
"Sudah sesuai belum dengan rekomendasi yang disampaikan Kementerian ESDM yang untuk dilakukan PT FLBA? Kalau ternyata memang pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan di lapangan, dokumen-dokumen belum lengkap dan lain sebagainya. Maka Inspektur Tambang didampingi Mahasiswa, LSM dan masyarakat, membuat surat ke Kementerian ESDM melalui Gubernur. Itu akan saya berikan dukungan, bagaimana permintaan kita untuk bisa dihentikan operasi, dicabut izinnya dan lain sebagainya," ujar Rohidin.
Rohidin juga bilang, apabila hasil lapangan menunjukkan adanya bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Faminglevto, maka ia berjanji untuk bersama-sama melaporkannya kepada penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
Rohidin menegaskan, dalam kasus PT Faminglevto pihaknya sama sekali tidak bermaksud menghindar dari tanggung jawab. Akan tetapi, kewenangan untuk memberhentikan operasi atau mencabut izin tambang PT Faminglevtor itu ada di Kementerian ESDM. Walau begitu ia masih punya wewenang untuk melakukan pencarian data dan informasi terkait aktivitas dan operasi PT Faminglevto, dan menyampaikannya kepada Kementerian ESDM.
"Dan juga saya sangat mendukung, kalau memang ada pelanggaran, ada dokumen-dokumen (PT Faminglevto) yang belum dipenuhi, apalagi ada kerusakan lingkungan yang terjadi, nah ini kita lakukan bersama-sama analisanya, kita sajikan dengan data yang riil, kita sampaikan ke kementerian, saya akan tanda tangani. Surat untuk minta dihentikan operasi atau dicabut izin. Dan dalam waktu yang bersamaan kita laporkan ke aparat penegak hukum."
Rohidin menyebut, di satu sisi pemerintah wajib menyelamatkan lingkungan Bengkulu, untuk melindungi masyarakat dan generasi yang akan datang. Namun di sisi lain pihaknya tidak boleh menghambat investasi untuk memanfaatkan atau mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di Bengkulu.
"Sepanjang aturan regulasinya dipenuhi dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Nah ini prinsip," tutup Rohidin.
Selain aksi damai, dilakukan juga aksi teatrikal yang memperagakan miniatur kuburan sebagai simbol matinya kepedulian Gubernur Bengkulu terhadap tuntutan rakyat yang sedang terancam ruang hidupnya akibat aktivitas pertambangan PT Faminglevto Bakti Abadi. Aksi teatrikal ini juga merupakan perwujudan kesedihan warga yang selama ini telah berjuang menolak tambang sejak 1972 silam sampai dengan sekarang.
Dalam aksi massa ini, tercapai sejumlah kesepakatan antara mahasiswa, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Salah satu kesepatakannya adalah perwakilan Provinsi Bengkulu dengan perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, perwakilan Aliansi Mahasiswa Bengkulu, perwakilan masyarakat, Inspektur Tambang, dan Pemerintah Kabupaten Seluma bersama-sama melakukan survei ke lapangan pada 7 Juli 2022, dengan titik temu di Rumah Juang, Desa Pasar Seluma. Hasil kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan No :100/707/II/B.1/2022