Terbukti Beroperasi, Tambang PT Faminglevto Ditutup Sementara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Selasa, 12 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Perusahaan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi diduga kuat melakukan aktivitas tanpa perizinan lengkap di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan tim terpadu pemerintah provinsi dan kabupaten, yang turun ke lapangan melakukan inspeksi di lokasi tambang PT Faminglevto, bersama perwakilan kelompok masyarakat sipil, mahasiswa dan warga terdampak tambang, Kamis (7/7/2022). Atas temuan ini, aktivitas pertambangan PT Faminglevto diputuskan ditutup atau dihentikan sementara waktu.
Kepala Departemen Advokasi dan Program, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Dodi Faisal yang ikut melakukan peninjauan bersama tim terpadu pemerintah mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lokasi tambang perusahaan, terdapat adanya aktivitas penggalian oleh perusahaan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi. Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan adanya perusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan.
"Diduga, adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke Sungai Muara Buluan yang langsung mengalir ke laut," ujar Dodi, Kamis (7/7/2022).
Masih berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas pertambangan pasir besi ini dilakukan tak jauh dari bibir pantai, kurang lebih berjarak sekitar 30 meter saja. Temuan lapangan ini akan dibahas dalam rapat cek silang dan sinkronisasi data analisis temuan yang akan digelar pada 21 Juli 2022 mendatang, yang rencananya juga akan melibatkan pihak Kementerian ESDM.
Atas temuan lapangan ini, tim terpadu pemerintah yang dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani, menyebut akan menutup sementara aktivitas pertambangan pasir besi PT Faminglevto ini. Dodi bilang, warga setempat akan mengawal dan mengawasi tingkah PT Faminglevto di lapangan pascapenghentian sementara aktivitas pertambangan itu.
Dodi berpendapat, atas temuan lapangan ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah selayaknya meminta Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Faminglevto secara permanen. Sebab perusahaan ini dianggap tidak mematuhi imbauan yang dikeluarkan Bupati Seluma sebelumnya, yang meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas untuk sementara waktu.
"Walhi, aliansi mahasiswa dan warga juga merekomendasikan pencabutan izin PT FBA, karena tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara."
Menurut Dodi, saat rombongan tim pemerintah, pewakilan kelompok masyarakat, mahasiswa dan warga tiba di lokasi tambang, pihak PT Faminglevto Bakti Abadi yang diwakili oleh Humas, sempat menemui rombongan dan mempersilakan untuk dilakukan inspeksi.
"Tapi selesai sidak (inspeksi mendadak) dan kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen kelengkapan perizinan pertambangan dan lingkungannya, yang bersangkutan tidak lagi berada di lokasi tambang," ujar Dodi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani mengatakan, sesuai dugaan masyarakat, hasil inspeksi di lokasi tambang PT Faminglevto ditemukan sejumlah objek yang menguatkan terjadinya pelanggaran, salah satunya tumpukan pasir besi.
Selain itu, pihaknya juga melihat adanya bekas galian yang diduga telah ditutup oleh pihak perusahaan, dan juga meninjau jarak bibir pantai dengan titik penambangan.
"Sesuai tanggapan dari Gubernur. Jika dalam peninjauan ditemukan adanya indikasi melawan hukum maka akan diproses melalui jalur hukum," kata Mulyani, dikutip dari Antara.
Mulyani menegaskan pihaknya memutuskan untuk menutup atau menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir besi perusahaan, sembari menunggu rapat sinkronisasi data yang digelar 21 Juli 2022 nanti, sekaligus meminta klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan.
“Dari hasil peninjauan, karena banyak dugaan pelanggaran untuk sementara ini aktivitas pertambangan kita tutup, sebelum diputuskan tahap selanjutnya pada rapat sinkronisasi dengan melibatkan pihak Kementerian ESDM dan klarifikasi dari pihak perusahaan pada 21 Juli nanti," ujar Mulyani, dikutip dari RakyatBengkulu.com.