Papua: Sidang Tambang Emas Ilegal Manokwari Hadirkan 31 Terdakwa

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 11 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sidang perdana kasus penambangan emas ilegal digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Kamis, (7/7/2022). Pemodal tambang ilegal berinisial BCL, masih berstatus sebagai buron.

Sidang perdana Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 31 orang terdakwa kasus penambangan emas Ilegal di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Rian Ardiansyah, mengatakan 31 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan. Sedangkan berkas para terdakwa dipisahkan menjadi 10 berkas. 

“15 terdakwa dilakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan 10 terdakwa dan selanjutnya 6 terdakwa,” kata Rian Ardiansyah di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, seperti dikutip dari Jubi.

Salah satu helikopter pengangkut logistik ke lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat./Foto: Antara/Hans Arnold Kapisa.

Barang bukti tiga unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk emas masih dititipkan di markas Polda Papua Barat.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto dan dua Hakim Anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Pada sidang kali ini, selain 10 terdakwa penambang emas ilegal, sempat dihadirkan pula dua orang saksi verbalisan dari Penyidik Polda Papua Barat. Mereka mengaku selain menangkap para tersangka,  juga saksi berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di Wasirawi. 

“Ada tiga buah ekskavator yang saat itu kami tahan dan kini berada di halaman Markas Polda Papua Barat,” ujar saksi verbalisan. 

Hakim Anggota, Markam Farid mencecar beberapa pertanyaan kepada kedua saksi verbalisan ini, mengenai penangkapan para terdakwa dan juga barang bukti ekskavator. “Lalu ekskavator ini pemiliknya siapa?” tanya hakim kepada saksi. 

Keduanya mengaku bahwa tidak mengetahui pemilik alat tersebut. “Tidak tahu tapi ekskavator ini digunakan oleh kelompok penambang yang dimodali oleh BCL,” kata terdakwa. 

Sementara itu, terdakwa mengatakan BCL merupakan satu di antara pemodal di lokasi penambangan emas ilegal. Hingga saat ini, BCL masih berstatus sebagai buron. 

“Ada tiga ekskavator warna kuning, satu sudah rusak sedangkan dua lainnya tidak rusak,” tutur terdakwa. 

Selain menghadirkan 25 terdakwa, sidang berikutnya dilanjutkan dengan menghadirkan 6 terdakwa. Persidangan pada enam orang terdakwa ini berlangsung sejak pukul 18.00 WITA.

Kuasa hukum 15 orang terdakwa, Paulus Konstan Simonda mengatakan akan melihat fakta persidangan sebelum mengajukan eksepsi. 

“Kami tidak melakukan eksepsi (sanggahan) nanti kita lihat saja pada fakta persidangan, apakah klein saya ini ada niatnya untuk melakukan kejahatan atau tidak,” kata Simonda usai sidang. 

Sementara kuasa Hukum 16 terdakwa lainnya,  Ruben F.O Sabami meminta Jaksa Penuntut Umum l-JPU agar menghadirkan pemilik ekskavator. 

“JPU harus menghadirkan pemilik ekskavator, sebab selain tersangka, ekskavator merupakan objek atau bagian dalam peristiwa pidana ini,” kata Ruben setelah mendengar keterangan dua saksi verbalisan yang mengaku tidak tahu pemilik ekskavator yang telah ditahan saat penangkapan para terdakwa. 

Sidang terpisah ini, baru berakhir pukul 19.30 WP dengan menghadirkan 6 terdakwa, dengan agenda yang sama yakni pembacaan surat dakwaan yang dipimpin Markam Farid selaku Hakim Ketua. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (14/7/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU mendakwa para terdakwa menggunakan pasal 89 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013.