AMAN Minta Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Rabu, 20 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampai sekarang hutan adat yang telah ditetapkan baru sekitar 69 ribu hektare. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap penetapan wilayah dan hutan adat dapat dipercepat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, pemerintah saat ini perlu mempercepat realisasi penetapan hutan adat dan memastikan hambatan birokrasi dan administrasi dapat segera dibereskan. Sebab, ketidakpastian hukum dan ketiadaan pengakuan terhadap hak masyarakat adat terhadap kawasan hutan justru dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan pemerintah.
"Penetapan hutan adat itu bonus, administrasi apa yang disebut sebagai hutan adat yang paling penting pengakuan utuh atas keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ulayatnya. Kita juga mau berpartisipasi, berkontribusi untuk pembangunan," kata Rukka dalam Media Gethering yang digelar di Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurut data KLHK, sampai dengan 13 Desember 2021, penetapan status hutan adat baru mencakup area seluas 69.147 hektare saja, padahal total luas areal indikatif hutan adat sebesar 1.090.755 hektare.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Theo Litaay mengatakan, pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial, termasuk di dalamnya penetapan status hutan adat. Theo bilang, KSP mengawal pembahasan rancangan peraturan presiden tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial.
"Salah satu yang penting adalah adopsi oleh pemda di beberapa provinsi sudah bisa berjalan tapi ada juga yang masih berproses," kata Theo.
AMAN akan Gelar Kongres Masyarakat Adat Nusantara
Rukka menuturkan pada 24-30 Oktober 2022 mendatang AMAN akan menggelar Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Kongres yang digelar lima tahun sekali ini akan menjadi tempat merefleksikan kerja-kerja AMAN selama lima tahun terakhir, sekaligus menentukan upaya-upaya yang akan dilakukan ke depannya, termasuk membahas program kerja, bentuk organisasi, pemilihan Sekjen AMAN dan penentuan sikap politik masyarakat adat.
"Bagaimana sikap politik masyarakat adat terhadap perkembangan kebijakan, menyikapi situasi HAM, hak masyarakat adat, dan situasi keselamatan kita bersama."
Penentuan sikap politik masyarakat adat ini menurutnya penting dilakukan. Sebab kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, sejak pandemi melanda. Hal itu tampak dari munculnya sejumlah produk hukum yang justru merugikan masyarakat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang IKN dan Rancangan Undang-Undang KUHP.
"Di sisi lain, pembahasan UU Masyarakat Adat sudah 10 tahun mangkrak di DPR.
Rukka menyebut, Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 5 ribu hingga 10 ribu perwakilan dari 2.449 komunitas adat yang ada di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, perwakilan komunitas adat dari sejumlah negara Pasifik, Eropa, Afrika dan Amerika Latin juga akan hadir dalam kongres itu.
Bupati Jayapura, Matius Awoitauw, yang juga sebagai Ketua Umum Panitia KMAN VI mengatakan, Presiden Jokowi rencananya juga akan hadir dalam kongres dimaksud. Dalam kongres kali ini, AMAN akan mengusung tema Bersatu Pulihkan Kedaulatan Masyarakat Adat untuk Menjaga Identitas Kebangsaan Indonesia yang Beragam dan Tangguh Menghadapi Krisis.