Kolektif Hacker Anonim Klaim Retas 600 Ribu E-mail Jhonlin Group
Penulis : Tim Betahita
Hukum
Kamis, 28 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kelompok peretas yang menamai dirinya Anonymous TV menyatakan telah meretas ratusan ribu surat elektronik (e-mail) milik perusahaan konglomerasi Indonesia, Jhonlin Group.
Kolektif anonim tersebut, dengan nama akun Twitter @YourAnonTV, mengklaim telah meretas 600.000 e-mail milik perusahaan tersebut. Dengan total ukuran sekitar 513 GB yang dapat diakses melalui situs DDOSecrets.
“#Indonesia: #Anonymous merilis lebih dari 600.000 email yang diretas (513 GB) milik Jhonlin Group, perusahaan konglomerasi tambang dan perkebunan kelapa sawit,” cuit Anonymous TV, Selasa, 26 Juli 2022.
“Perusahaan konglomerasi tersebut diketahui menggunakan polisi untuk mengintimidasi jurnalis dan aktivis,” cuitnya.
Jhonlin Group dimiliki oleh konglomerat asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad atau kerap dipanggil Haji Isam. Menurut situs resmi perusahaan, grup ini merupakan induk dari berbagai unit bisnis seperti pertambangan, layanan pelabuhan, transportasi udara, pengangkutan dan pembongkaran, agrobisnis, layanan keamanan, infrastruktur, dan manufaktur.
Di antara anak perusahaannya adalah PT Jhonlin Agro Mandiri, yang memproduksi karet, minyak sawit mentah, dan pelet kayu (biomassa). Grup tersebut juga membangun pabrik gula PT Prima Alam Gemilang di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Jhonlin Group juga memiliki pabrik biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu, yang dikelola oleh PT Jhonlin Agro Raya. Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik tersebut pada Oktober 2021. Haji Isam sendiri pernah menjabat wakil bendahara Tim Pemenangan Jokowi - Amin saat pemilihan presiden pada 2019.
Lalu ada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan ekspor batu bara dan berbasis di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada 2021, PT Jhonlin Baratama disebut dalam skandal kasus suap dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan tersebut, melalui konsultan pajaknya, termasuk dari tiga perusahaan yang melakukan penyuapan terkait kewajiban pajak perusahaan. Dua bekas pejabat tersebut Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dihukum penjara masing-masing 9 tahun dan 6 tahun.