Gakkum KLHK Sulawesi Amankan Tambang Emas Ilegal di Mamuju
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Selasa, 02 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan penambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk memburu pemodal.
Tim gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulbar, KOREM 142 TATAG Mamuju, dan personil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini berhasil mengamankan empat orang pekerja di lokasi penambangan tanpa ijin. Para pekerja ini beroperasi menggunakan dua unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI beserta beberapa peralatan. Seluruh alat tersebut kini telah disita untuk penyidikan.
Penambangan emas ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat serta informasi yang diperoleh Polhut Balai Gakkum Sulawesimengenai kegiatan penambangan emas tanpa ijin di kawasan hutan sekitar sungai Anggaromo, Desa Sanjango, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyatakan penyidik telah menetapkan tersangka kepada dua pelaku, yakni NS (35) selaku sebagai penanggung jawab dan ARM (19) selaku penanggung jawab logistik. Sedangkan dua orang yang juga diamankan, berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mamuju Sulawesi Barat.
“Kegiatan ilegal ini mendapat perhatian serius karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kegiatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti Mercuri, Saniada, dan lain-lain. Karena sungai yang berada di lokasi kegiatan ilegal tersebut selama ini menjadi sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar.” ucap Dodi melalui rilis Penegakan Hukum KLHK.
Kedua tersangka dikenai Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Selain itu keduanya juga akan dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo pasal 78 ayat 2 huruf UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 17 Jo pasal 36 angka 19 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pendudukan kawasan hutan secara tidak sah dan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 Miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda memerintahkan pengembangan kasus ini hingga tuntas. Ia meminta penyidik untuk mengembangkan kasus dan tidak hanya berhenti hanya sampai tersangka RMY.
“Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” ucapnya.
Nurhuda menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum agar pelaku dapat dijerat dengan pidana berlapis, baik termasuk tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, kata dia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.