Gakkum Diminta Tangani Kasus Jebolnya Kolam Limbah PLTU Bengkulu

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

PLTU

Jumat, 26 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebulan sudah kolam pembuangan limbah air bahang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu miliki PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) jebol. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan apapun untuk mengatasi jebolnya kolam limbah air bahang tersebut, baik dari pihak pemerintah maupun dari PT TLB.

Atas kondisi ini Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera Teluk Sepang Kota Bengkulu melaporkan managemen PT TLB ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menindak pembiaran jebolnya kolam limbah air bahang tersebut.

Laporan pengaduan ini didasarkan pada temuan tim Kanopi Hijau Indonesia pada 20 Juli 2022, yang mana kolam pembuangan air bahang di pinggir laut telah jebol. Susunan batu berantakan sehingga air limbah bahang yang dikeluarkan PLTU batu bara Teluk Sepang itu langsung terbuang ke laut, tanpa proses percepatan pendinginan.

Dalam Adendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan RKL-RPL PT TLB, kolam pembuangan limbah terbuat dari susunan batu berbentuk ritrap, bertujuan mempercepat pendinginan air bahang dan meningkatkan jumlah oksigen terlarut, serta menghindari erosi pada dasar pantai (Adendum Andal dan RKL-RPL bab II-68).

Kondisi kolam penampungan limbah air bahang PLTU batu bara Bengkulu milik PT TLB yang jebol./Foto: Kanopi Hijau Indonesia.

Sementara fakta di lapangan, kolam pembuangan tersebut telah hancur dihantam gelombang sehingga proses pendinginan air bahang tidak terjadi.

Selain itu, kondisi di sisi kiri dan kanan kolam pembuangan limbah juga mengalami abrasi yang cukup parah. Sebelumnya, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu Deddy Bakhtiar menyebutkan, pergerakan ombak di laut Bengkulu membentuk sudut terhadap garis pantai sehingga terbentuk arus menyusur pantai yang mengangkut sedimen.

Menurutnya, susunan batu kolam pendingin air bahang milik PT TLB telah menyebabkan terhambatnya pergerakan arus sehingga mengganggu kestabilan sedimen dan berakibat terjadinya peningkatan laju abrasi yang parah di sisi kanan kolam.

Oleh karena itu, Deddy berharap, pihak berwenang mengubah sistem pembuangan limbah dengan cara lain dan tidak membangun sesuatu tepat di bibir pantai.

Air bahang adalah air laut yang telah digunakan dalam proses pendinginan mesin PLTU yang dibuang kembali ke laut yang mengakibatkan suhu permukaan air laut sekitarnya meningkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal, kadar suhu air bahang yang diperbolehkan maksimum 40ºC. Sementara menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut menyebutkan, suhu air laut hanya diperbolehkan naik 2ºC dari suhu normal, yang mana suhu rata-rata air laut di pesisir Bengkulu adalah 30ºC.

Sementara dampak peningkatan suhu air laut terhadap ekosistem laut menurut “Reef Resilience Network”, dapat menyebabkan pemutihan karang, dan dapat menyebabkan kematian karang, menurunnya tutupan karang dan pergeseran populasi organisme penghuni karang lainnya. Dalam penelitian ini menyimpulkan, semakin tinggi suhu air laut maka semakin rendah kandungan oksigen di dalamnya. Sehingga biota laut akan terancam punah.

Penanggung jawab Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto menyatakan, berdirinya PLTU Teluk Sepang telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut dan pesisir pantai.

Untuk kepentingan proyek PLTU batu bara Teluk Sepang, PT TLB membabat 10 hektare hutan mangrove, menggusur tanam tumbuh milik petani dan ganti ruginya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu.

Sedangkan saat uji coba PLTU, ditemukan ada 28 ekor penyu mati di sekitar pembuangan limbah cair ke laut, yang diduga akibat limbah tersebut. Sebab menurut nelayan setempat, kejadian ini belum pernah ditemukan terjadi di pesisir Pantai Teluk Sepang.

“Ditambah lagi masalah jebolnya kolam air bahang ini membuat air bahang langsung mengalir ke laut lepas tanpa proses pendinginan di kolam buang,” kata Harianto.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea mengatakan, jebolnya kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang seharusnya segara direspon oleh pihak yang bertanggung jawab, atas pengawasan dan penindakan.

Apabila terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut karena panasnya air bahang. Apalagi di sekitar kolam pembuangan limbah tersebut tingkat abrasi pantainya juga semakin tinggi.

“Kami menunggu penindakan atas pengaduan. Jika tetap tidak ada respon maka ini membuktikan lemahnya proses pengawasan dari pemerintah,” kata Hosani.

Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menambahkan, prosedur penanganan pengaduan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Tahapan Pengaduan tersebut berdasarkan Pasal 11 dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil dan tindak lanjut hasil pengaduan. Bila pengaduan dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 2 dan 3, maka petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan dan petugas wajib memberikan tanda terima pengaduan atau nomor registrasi pengaduan paling lama tiga hari kerja sejak informasi pengaduan dinyatakan lengkap.

“Bila pengaduan sudah dinyatakan lengkap dan diberikan nomor registrasi, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke tim yang sudah dibentuk dan ditelaah serta diverifikasi, kemudian dirumuskan hasil pengaduan dan rekomendasi baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana,” kata Lating.

Apabila dalam pengaduan tersebut ditemukan pelanggaran, maka Gakkum KLHK dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat 2.

Namun apabila yang ditemukan adalah unsur pelanggaran pidana, maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Gakkum KLHK berkoordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat dan pemperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.