Kegiatan Ilegal dalam Kawasan Hutan Kalteng Luasnya 1,2 Juta Ha
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sawit
Senin, 29 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Berdasarkan preliminary map, target luas penyelesaian kegiatan usaha yang terbangun tanpa perizinan bidang kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekitar 1.220.389,46 hektare. Itu terdiri dari perkebunan sawit seluas sekitar 857.280,09 hektare, pertambangan 110.128,91 hektare dan lahan terbangun untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas sekitar 252.983,46 hektare.
Dari total target tersebut, perkebunan sawit yang telah teridentifikasi melalui desk analysis seluas 783.440,17 hektare, sedangkan tambang hanya 12.105,03 hektare. Sisanya belum teridentifikasi dan akan dilakukan verifikasi lapangan.
Luas 1.220.389,46 hektare menurut preliminary map ini sumbernya berasal dari rekomendasi sawit nasional Menko Perekonomian, penggunaan kawasan hutan, PPTPKH/TORA, perubahan kawasan hutan parsial/PPFKH, Perhutanan Sosial, Data Perizinan Perkebunan, RTRW, identifikasi oleh BPKH dan pengaduan masyarakat.
Namun, menurut citra satelit tahun 2021, perkiraan luas kawasan hutan yang digunakan oleh kegiatan usaha tanpa izin di Kalteng itu luasnya sekitar 1.214.913,91 hektare. Perbedaan luas ini hasil identifikasi dikarenakan data pelepasan kawasan hutan sebelum tahun 2019 dan sudah areal penggunaan lain tidak dimasukkan.
Dalam Rapat Panja Penyelesaian, Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI, Senin (22/8/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, dari luasan 1.214.913,91 hektare itu kurang lebih 759.980,07 hektare kegiatan usaha yang sudah terbangun di kawasan hutan di Kalteng itu teridentifikasi belum memiliki perizinan,
"Kemudian di samping itu ada pelepasan kawasan hutan sebanyak 186.541,02
hektare. Kemudian ada yang masuk dalam program TORA kurang lebih 252.976,91 hektare dan masih ada subjek yang belum teridentifikasi kurang lebih 15.415,19 hektare," kata Rasio Ridho Sani.
Kegiatan usaha dalam kawasan hutan di Kalteng yang sudah teridentifikasi belum memiliki perizinan seluas 759.980,07 hektare itu digunakan untuk perkebunan sawit, tambang dan kegiatan lainnya. Pelakunya mulai dari korporasi, kelompok masyarakat, perorangan, koperasi maupun pemerintah.
Menurut data, kegiatan usaha ilegal dalam kawasan hutan di Kalteng terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 250.888,76 hektare, Seruyan 128.927,94 hektare dan Kotawaringin Barat 106.054,03 hektare.
Hasil identifikasi menunjukkan, kegiatan perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kalteng mencapai angka 653.113,05 hektare, terbesar berada di Kabupaten Kotawaringin Timur 242.522,54 hektare, Seruyan 127.717,56 hektare dan Kotawaringin Barat 100.529,72 hektare.
Dilihat dari pelaku atau kepemilikannya, sebagian dimiliki oleh korporasi sebesar 583.705,64 hektare.
Sedangkan untuk kegiatan tambang ilegal dalam kawasan hutan di Kalteng, paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas seluas 32.462,79 hektare, Katingan 28.810,38 hektare dan Gunung Mas 14.761,71 hektare. Kegiatan tambang ilegal ini sebagian besar dilakukan oleh masyarakat dan korporasi dengan masing-masing luas 48.263,03 hektare dan 42.260,87 hektare.
Sementara itu, terhadap kegiatan lainnya yang terbangun tanpa izin bidang kehutanan di Kawasan Hutan di Kalteng teridentifikasi hanya sekitar 46,64 hektare. Terdapat di Kabupaten Barito Utara seluas 1,11 hektare penggunanya pemerintah untuk bandar udara, di Kapuas seluas 0,35 hektare oleh kelompok masyarakat dan di Kotawaringin Barat sekitar 1,36 hektare oleh pemerintah untuk Balai Karantina Hewan.
KLHK menyebut ada sekitar 15 ribu hektare kegiatan usaha dalam kawasan hutan yang belum teridentifikasi. Terluas ada di Kabupaten Sukamara seluas 3.078,26 hektare, Kotawaringin Timur 2.877,61 hektare dan Pulang Pisau 2.483,08 hektare.
Sebelumnya, dari hasil inventarisasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi 1.192 subjek hukum melakukan kegiatan usaha secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Data informasi dan kegiatan usaha ilegal di dalam kawasan hutan 1.192 subjek hukum ini ditetapkan melalui 7 Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dengan nomor SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 tertanggal 29 Juni 2021, SK.531/Menlhk/Setjen/KUM.1/8/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, SK.1217/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021, SK.64/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2022 tertanggal 21 Januari 2022, SK.298/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2022 tertanggal 7 April 2022, SK.652/Menlhk/Setjen/KUM.1/7//2022 tertanggal 1 Juli 2022, dan SK.787/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2022 tertanggal 27 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan KLHK dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian, Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan yang digelar Komisi IV DPR RI, pada 22 Agustus 2022 kemarin.
"Sekarang sudah 1.192 subjek hukum itu yang sekarang ada di 7 SK dan dia wajibnya diproses," kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK sekaligus Ketua Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Undang-Undang Cipta kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam Rapat Panja tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa dari 1.192 subjek hukum pelaku tersebut, 616 subjek hukum di antaranya merupakan korporasi. Sementara itu, bila dilihat dari jenis kegiatan, perkebunan menjadi kegiatan usaha terbanyak dengan jumlah 858 kegiatan.