6 Pelaku Pengebom Ikan di TN Komodo Terancam Pidana Berlapis

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Konservasi

Rabu, 31 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Enam pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo diamankan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) 19 Agustus 2022 kemarin. Mereka terancam hukuman pidana berlapis.

Para pelaku berinisial AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25) dan I (22) yang berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Kawasan TN Komodo. Keenamnya kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.

Dalam penangkapan tersebut, Gakkum KLHK menyita sejumlah barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkai bom yang siap diledakkan, 13 detonator, 1 unit kompresor dan 78 kotak korek api kecil.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebu, perusakan kawasan TN Komodo merupakan kejahatan serius. Ia ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya, dan meminta agar para penyidik KLHK berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya, termasuk pemodal dan penyuplai bahan peledak.

Para pelaku pengeboman ikan di TN Komodo./Foto: RRI.co.id

"Penanganan kasus ini akan menerapkan pidana berlapis agar hukuman maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," kata Rasio Sani.

Rasio menyebut, pengamanan kawasan TN Komodo juga menjadi prioritas Gakkum. Guna meningkatkan pengamanan Kawasan TN Komodo, Gakkum akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama dengan Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo.

Menurutnya tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo. Keindahan taman laut dan pantainya, serta habibat dari satwa eksotik komodo yang hanya ada satu-satunya di dunia, ada di sana.

"Kawasan dan warisan dunia 'Seven Wonder' yang ada ini harus kita jaga dari tindakan perusakan. Keutuhan dan kelestariannya kawasan ini menjadi perhatian dunia."

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin menguraikan, penegakan hukum pidana dalam penanganan kasus ini akan menggunakan 2 undang-undang. Yang mana Penyidik Balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sedangkan Penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Taqiuddin menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang kemudian direspon oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dengan melaksanakan operasi senyap untuk menangkap pelaku.

Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 WITA, Tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan.

Pada saat pelaku akan menyelam mengambil ikan, Tim segera menangkap pelaku. Selanjutnya, Tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TN Komodo untuk meminta keterangan awal. Untuk sementara, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai TN Komodo periode 2010-2015, menyampaikan, penanganan permasalahan pengambilan atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peledak di kawasan TN Komodo harus ditangani secara bersama.

Peningkatan kesadaran masyarakat, merumuskan alternatif peningkatan ekonomi dan metode pengambilan hasil laut yang ramah lingkungan dan lestari harus menjadi prioritas disamping upaya penindakan yang saat ini dilakukan.