BKSDA Ambon Amankan 7 Kakatua Seram yang Coba Diselundupkan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Selasa, 20 September 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tujuh ekor kakatua seram (Cacatua moluccensis) berhasil diselamatkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dari seorang buruh di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Rabu (14/9/2022) kemarin.
"Jadi Rabu kemarin, BKSDA Maluku, melalui petugas polisi kehutanan pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan tujuh ekor burung kakatua seram dari seorang buruh yang mau menaikkannya ke KM. Tidar yang pada saat itu sedang sandar di pelabuhan," kata Seto, Polisi Hutan BKSDA Maluku, Sabtu (17/9/2022) kemarin dikutip dari Antara.
Menurut Seto, tujuh kakatua seram yang diamankan itu merupakan pesanan yang dititipkan di dek enam bagian pojok belakang dan akan diambil oleh salah seorang anak buah kapal (ABK) dengan tujuan Makassar.
"Dari tujuh ekor burung tersebut setelah diserahkan salah satu di antaranya telah mati, sehingga tinggal enam ekor yang masih hidup."
Saat ini, lanjut Seto, burung-burung tersebut sudah diserahkan ke Resort Pulau Ambon BKSDA Maluku dan diletakkan di kandang transit Passo Kota Ambon dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
Sejauh ini buruh yang membawa burung kakatua seram ini--yang tidak dijelaskan inisial maupun identitasnya--sudah diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan saja. Alasannya karena si buruh dimaksud hanya pesuruh yang bertugas sebagai pembawa burung-burung itu dari mobil ke kapal.
"Pelaku utamanya kita belum dapat, dan sementara kita lagi pantau. Kemungkinan berada di sekitar Bula, Seram Bagian Timur. Petugas yang lain masih mencari informasi pelakunya. Intern kita dulu, nanti kalau infonya sudah A1 atau pasti baru kerja sama dengan kepolisian dan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum)."
"Kalau penadah atau pemilik modalnya, berada di Makassar. Sementara masih kita pantau juga," kata Seto.
Kakatua seram atau kakatua maluku (Cacatua moluccensis) adalah burung paruh bengkok asal Maluku, tepatnya dari Pulau Seram. Jenis kakatua ini merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. P.106 Tahun 2018.
Secara fisik, burung ini memiliki bulu yang didominasi warna putih, bagian kepala terdapat jambul dengan corak jingga, paruh berwarna hitam kokoh dan bola mata bulat penuh.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).