Papua:12 Suku di Tolikara Bantah Klaim Tambang Emas Lukas Enembe
Penulis : Tim Betahita
Tambang
Selasa, 27 September 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Forum Lembaga Pertambangan masyarakat adat Kembu, Wanui, Kasui, Kabupaten Tolikara membantah semua pernyataan pengacara tersangka Lukas Enembe soal kepemilikan tambang emas pribadi kliennya di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Ketua Forum Lembaga Pertambangan Masyarakat Adat Kembu, Wanui, Kasuwi Kabupaten Tolikara, Dolfinus Weya, mengatakan tidak benar Gubernur Papua Lukas Enembe mempunyai tambang pribadi di wilayah Tolikara. Yang menurut pengacaranya, saat ini semua dokumen perijinan tambang pribadi tersangka Lukas Enembe sedang diurus dan akan segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Menurut Kasuwi, tambang emas di kaki gunung kembu itu milik 12 suku diantaranya Suku Wina, Gem, Taborta, Lani, Wano, Bauri, Bagusa itu berada di wilayah kembu bukan di Mamit seperti yang disampaikan pengacara Stefanus Roy Rening.
“Kami bantah semua pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Bapak Lukas Enembe, itu tidak benar, lokasi tambang yang dimaksudkan pak Roy Rening itu berada di hak ulayat kami, bukan Mamit dan Kampung Mamit tidak ada lokasi tambang,” kata Dolfinus Weya Didampingi Sekertaris Forum, Dailes Wenda, saat jumpa pers di Waena, Kota Jayapura. Senin (26/9).
Dolfinus Weya juga menegaskan bahwa masalah tambang emas yang dikelola rakyat ini jangan membuat konflik horisontal antara masyarakat di Kabupaten Tolikara.
“Masalah tambang emas ini kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Timika, Paniai dan Nabire, Intan Jaya, Nduga dan lainnya.
Dikatakan, 12 suku pemilik hak ulayat tambang emas di Tolikara tidak terima dengan pernyataan dan tidak yang dilakukan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya.
“Jadi, kami tidak tahu tindakan yang dilakukan tim kuasa hukum Lukas Enembe sehingga kami tidak terima dengan cara-cara yang menyatakan bahwa tambang di Tolikara milik Gubernur Lukas Enembe,” tegasnya.
Ditegaskan, pengacara Roy Rening sangat keliru menyampaikan di media bahwa Gubernur Lukas Enembe memiliki tambang Emans di Tolikara.
“Tambang emas yang berlokasi di wilayah bantaran sungai dibawah kaki gunung kembu itu pemiliknya 12 suku dan tidak bisa klaim seorang Lukas Enembe sebagai pemilik tambang emas itu, hal ini bisa terjadi bentrok antara keluarga pak Lukas Enembe di Mamit dan pemilik hak ulayat tambang emas di kembu,” tegasnya.
Sekali lagi, kata Dolfinus, posisi lokasi tambang emas yang diklaim tersangka Lukas Enembe melalui kuasa hukum itu berada di kembu bukan Mamit. “Jadi, tidak benar kalau pengacara pak Lukas Enembe klaim tambang emas yang saat ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat,” ujarnya.
Klaim Lukas Enembe
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe disebut mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses.
"'Bapak punya tambang enggak?' sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ujar penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas. Jika semua izin telah selesai diproses, ia berujar akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas.
"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," tutur Roy.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata [Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK] yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," pungkasnya.
Lembaga antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini.
Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
KORERI| BETAHITA| CNNIndonesia