Walhi: Cabut Izin Anak Usaha Astra Grup di Sulteng dan Sulbar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Selasa, 04 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tiga anak usaha Astra Agro Lestari (AAL) Grup, yakni PT Lestari Tani Teladan, PT Agro Nusantara Abadi dan PT Mamuang, bermasalah. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta agar pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan AAL Grup yang beroperasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut.

Hasil investigasi dan verifikasi menunjukkan bahwa tiga entitas anak perusahaan AAL Grup itu terindikasi melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga perusakan lingkungan hidup, di Sulteng dan Sulbar. Permasalahan-permasalahan tersebut belakangan memicu sejumlah merek dagang internasional--yang selama ini menjadi pembeli tak langsung minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari ketiga perusahaan tersebut--mengambil sikap untuk menangguhkan pembelian CPO.

Penangguhan pembelian minyak sawit tiga perusahaan Astra Grup ini salah satunya disampaikan oleh Nestle. Perusahaan asal Swiss ini telah menginstruksikan vendor langsungnya untuk memastikan minyak sawit dari tiga entitas perusahaan itu tidak masuk dalam rantai pasokannya di masa depan.

Dalam suratnya yang disampaikan kepada Friends of the Earth tertanggal 28 September 2022, CO-ESG Head of Climate & Sustainable Sourcing Nestle, Benjamin Ware, menyebut bahwa Nestle sangat serius menanggapi tuduhan terhadap AAL Grup. Ia mengatakan, pihaknya telah mengikuti situasi dengan cermat dan ketiga entitas perusahaan tersebut memang masuk dalam daftar keluhan Nestle selama beberapa bulan.

Warga membentangkan spanduk berisikan penegasan tentang kepemilikan terhadap tanah yang diklaim Astra Grup./Foto: Walhi Sulteng.

Dikatakannya, Nestle telah melibatkan pemasok langsungnya pada hasil penilaian independen Eco Nusantara yang berlangsung pada Maret-Juni 2022.

"Selanjutnya, kami telah menginstruksikan pemasok langsung kami untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa minyak sawit dari ketiga entitas Astra Agro Lestari ini tidak lagi memasuki rantai pasokan tidak langsung kami," kata Benjamin Ware, secara tertulis dalam suratnya, yang dilihat Betahita.

Benjamin mengatakan Nestle bertujuan untuk menyelesaikan proses tersebut pada akhir tahun ini.

Surat Nestle ini merupakan tanggapan atas surat yang disampaikan Walhi bersama 50 Civil Society Organization (CSO) nasional dan internasional kepada Forest Positive Coalition dari Consumer Goods Forum (CGF) pada 20 September 2022, yang berisikan keluhan tentang aktivitas kegiatan jahat anak-anak perusahaan AAL Grup.

Surat Walhi bersama 50 CSO tersebut adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Walhi dan Friends of the Earth US pada Maret lalu dan telah diverifikasi oleh Lembaga independent Econusantara, yang mana hasilnya memperkuat temuan laporan tersebut yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan wilayah kelola rakyat, kriminalisasi, perkebunan ilegal dan perusakan lingkungan hidup di Sulteng dan Sulbar.

Selain Nestle, terdapat satu grup perusahaan merek dagang lainnya yang juga telah menyatakan penangguhan pembelian CPO dari Astra Group melalui Wilmar Internasional yaitu Procter & Gamble (P&G).

Kepala Divisi Kampanye Walhi Eksekutif Nasional, Hadi Jatmiko mengatakan, penghentian pembelian CPO dari AAL Grup oleh buyer internasional akibat praktik jahat perusahaan terhadap HAM dan lingkungan hidup, seharusnya menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut perizinan anak perusahaan AAL Grup di Sulteng dan Sulbar.

"Pemerintah juga harus menuntut perusahaan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang menuntut hak atas tanah, serta melakukan ganti kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kerusakan lingkungan hidup, sosial, ekonomi selama operasi perusahaan berlangsung di wilayahnya," kata Hadi Jatmiko, dalam pernyataan tertulis yang diterima Betahita.

Berdasarkan temuan Walhi Sulteng, sejak 2017, PT Mamuang setidaknya telah mengkriminalisasi 8 warga yang berjuang mempertahankan tanahnya. PT Agro Ana Lestari juga memenjarakan kakak beradik Gusman dan Sudirman dengan tuduhan mencuri buah sawit.

Sedangkan PT Lestari Tani Teladan, berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), areal HGU perusahaan masuk dalam pekarangan pemukiman rumah-rumah warga, serta gedung sekolah dasar (SD). Belum lagi perusahaan ini diduga juga melakukan penanaman sawit di luar HGU seluas 13.621 hektare, dan masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1.603 hektare, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 401 hektare.

"Aktifitas anak-anak perusahaan AAL Grup, harus segara dihentikan segara, bukan malah dibiarkan. Kriminalisasi yang berkepanjangan terhadap masyarakat adalah bentuk kejahatan yang dirawat oleh Negara. Di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, AAL adalah korporasi penyumbang terbesar kasus," kata Aulia Hakim, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng.

Direktur Eksekutif Walhi Sulbar, Asnawi juga menyampaikan, pelangaran demi pelanggaran dan pengabaian hak asasi manusia yang dilakukan oleh anak-anak AAL Grup seharusnya diikuti dengan peningkatan standar perlindungan HAM. Tidak cukup hanya dengan pendekatan teori legal formal tapi juga dibutuhkan pendekatan sosial hukum yang lebih partisipatoris.

Dalam konteks konflik agraria, perusahaan ini memiliki dua tipologi konflik. Pertama, perusahaan beroperasi di atas wilayah kelola rakyat yang lebih dahulu ada. Wilayah kelola rakyat ini terdiri dari wilayah transmigrasi, wilayah masyarakat lokal dan wilayah komunitas masyarakat adat Kaili Tado.

“Terhadap tipologi ini tidak dilakukan proses perpindahan hak yang clear and clean dari masyarakat kepada perusahaan. Maka ini sama artinya dengan perampasan wilayah Kelola rakyat,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi.

Kedua, PT Agro Nusantara Abadi beroperasi tanpa memegang HGU. Uli mengungkapkan, perusahaan ini hanya memiliki Izin Lokasi.

"Jika pun klaim perusahaan benar bahwa mereka memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi mereka tidak boleh melakukan aktivitas perkebunan sawit di tanah yang mereka kuasai saat ini,” tambah Uli.

Sebelumnya, Pasal 42 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebut, kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, Putusan MK Nomor 138 Tahun 2015 telah mengubah kalimat dan substansi Pasal 42 tersebut dengan menghilangkan kata “atau”.

"Maka, tidak lagi ada alasan untuk pemerintah diam dan tidak menyelesaikan persoalan ini. Jika pemerintah tetap diam, artinya pemerintah melakukan pelanggaran hak asasi manusia masyarakat yang hidup di wilayah-wilayah konflik tersebut," tutup Uli.