PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
PLTU
Minggu, 16 Oktober 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan terkait Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A, yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Putusan perkara nomor 52/G/LH/2022/PTUN.BDG tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara Elektronik (E-Court) pada Kamis (13/10/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016.
Walhi sebagai pihak Penggugat menganggap putusan ini merupakan kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pembangunan yang menyebabkan krisis iklim.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat, Meiki Paendong mengatakan, dengan adanya putusan ini, pemerintah seharusnya lebih serius dalam mencegah perubahan iklim, terutama akibat dari pembangunan PLTU. Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan dan pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa terkecuali.
“Dalam gambaran besar, ancaman perubahan iklim dapat berkurang, lingkungan dapat pulih dari perubahan iklim, sehingga anak dan cucu kita tetap menikmati lingkungan di masa mendatang,” kata Meiki, dalam pernyataan resminya, Kamis (13/10/2022).
Keputusan ini, lanjut Meiki, semestinya menyadarkan pemerintah agar tidak lagi membangun PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat dan keberlanjutan layanan alam.
"Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon."
Sementara itu Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu menyatakan, putusan ini menjadi preseden mengenai perubahan Iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan yang melawan hukum oleh penguasa.
“Operasional PLTU merupakan salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca, namun pemerintah maupun pelaku usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan. Hal ini lah yang kemudian hakim anggap sebagai pertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga penting untuk mengkaji dampak perubahan iklim dalam perizinan PLTU,” jelas Muit Pelu.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menerima putusan dan tidak mengajukan upaya Banding. Sebab Provinsi Jawa Barat telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan perubahan iklim, dan pemerintah harus membuktikan komitmen tersebut.
Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon (Karbon) menganggap Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung perihal gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A ini merupakan keputusan yang tepat. Karena, menurutnya, sebagai generasi muda yang ada di Cirebon, pihaknya menginginkan lingkungan hidup yang baik, lestari dan terjaga dari segala aktivitas yang bisa merusak lingkungan.
"Sebagai wakil dari anak muda, kami ingin memastikan bahwa keadilan iklim harus dapat dirasakan bagi setiap makhluk hidup sebagai bentuk kedaulatan lingkungan untuk masa depan,” ujar Adhinda.