PLTG Dieng Unit 2 Disebut Akan Pindah

Penulis : Aryo Bhawono

Energi

Sabtu, 29 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga penolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Geotermal (PLTG) Dieng Unit 2 sebut pihak PT Geo Dipa Energi (GDE) sepakat memindahkan lokasi pembangkit PLTG Unit 2. Walhi Jateng masih mewaspadai pembangunan PLTG Dieng unit lainnya karena akses Amdal masih tertutup. 

Kesepakatan pemindahan lokasi PLTG Dieng Unit 2 ini dicapai dalam pertemuan tertutup pasca pertemuan sebelumnya yang diwarnai aksi kekerasan pada Senin lalu (24/10/2022). Pembangkit PLTG tersebut berada di PAD 38 yang terletak di Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Warga Desa Bakal, Agung Setiawan, mengungkapkan pihak perusahaan sepakat untuk memindahkan pembangkit dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widi Rahmanto, Camat Batur, Polres Banjarnegara, dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara tersebut. 

“Kesepakatannya perusahaan sudah menyetujui untuk memindahkan lokasi PLTG Unit 2 dari Desa Karangtengah,” ucapnya ketika dihubungi melalui telepon. 

Kebocoran gas beracun di PLTP Dieng milik PT Geo Dipa Energi Pada Sabtu 12 Maret 2022. Dok JATAM

Kesepakatan ini masih dilakukan secara lisan. Rencananya mereka akan membuat kesepakatan secara tertulis. 

Desa tempat tinggal Agung turut terkena dampak pembangunan tersebut karena setengah dari komplek PLTP Dieng Unit 2 berada di desanya. Selama ini warga dari desa-desa terdampak seperti Bakal, Sondong, Gempol, dan Karangtengah melakukan penolakan karena karena PLTP Dieng Unit 2 sangat berdekatan dengan pemukiman.

Bahkan mata air untuk kebutuhan tiga desa dan pertanian di bawahnya turut terancam. Saat ini pun air sudah terasa asin akibat aktivitas pembangunan. Rencananya pagar dan bangunan yang sudah terlanjur dibangun akan dibongkar. 

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Iqbal Alma, menyebutkan kesepakatan ini menjadi satu kabar baik. Namun ia mewanti-wanti ancaman atas dampak PLTG Dieng masih ada. 

Hal ini terindikasi dengan tertutupnya informasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTG Dieng. Warga maupun Walhi tidak mendapatkan dokumen yang seharusnya terbuka tersebut.

Bahkan Walhi sendiri sudah meminta ke instansi daerah maupun pusat. Mereka menjawab dokumen tersebut tidak ada. 

“Ini aneh sekali masak pembangunan semacam ini tidak ada. Dan jawaban mereka ini melalui surat resmi lo,” ucapnya.

Apalagi kabar yang didapat Walhi Jateng, PT GDE akan membangun 8 pembangkit di Dieng. Lokasi pembangkit maupun wellpad tidak diketahui sama sekali. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PT GDE, Rangga Hilman, menyebutkan informasi dari Corporate Secretary perusahaannya, Endang Iswandini, soal permintaan warga yang menolak PLTG Dieng Unit 2 masih dipelajar.

“Tapi untuk saat ini kegiatan di PAD 38 adalah mengambil material yg dibutuhkan untuk pengeboran,” jelasnya melalui pesan tertulis.