MA: Pemerintah Harus Cabut Izin Tambang Satar Punda

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 01 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Mahkamah Agung putuskan izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) tidak sah. Pemerintah harus mencabut kedua izin tersebut.

Keputusan kasasi bernomor 450/K/TUN/LH/ 2022 tertanggal 19 Agustus 2022 ini menjadi kabar menggembirakan bagi warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur, NTT. . 

MA menyebutkan, ‘Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.’

Keputusan yang sama juga berlaku untuk izin lingkungan PT IMM. ‘Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.’

Tim Pendamping Hukum warga Satar Punda, Manggarai Manggarai Barat, NTT menunjukkan salinan putusan MA. sumber: Walhi NTT

Sebelumnya gugatan yang diajukan oleh warga Kampung Lengko Lolok di Desa Satar Punda, yakni Isfridus Sota dan Bonevasius Uden. Jalan mereka untuk mendapatkan putusan ini cukup berliku. 

Upaya hukum mereka kandas di PTUN Surabaya yang memutuskan menolak gugatan. mengeluarkan putusan lantas mengeluarkan keputusan yang sama. 

Pada 16 Maret 2022, warga mengajukan kasasi di MA. Mereka didampingi oleh beberapa pendamping hukum seperti Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus, Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng,

Putusan hukum MA itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022.

Amar putusan MK menyebutkan:

Mewajibkan Tergugat I (Kepala DPMPSTP Prov. NTT) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020;

Mewajibkan Tergugat II (Kepala DPMPSTP Kab. Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

Kemenangan ini menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang bertahun-tahun menentang industri tambang. 

Warga Penggugat, Isfridus Sota, menyebutkan kemenangan ini menjadi bekal untuk mempertahankan wilayah kelola warga. “Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan. Selain itu kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah”, ucapnya.

Tim Hukum Warga Satar Punda, Valens Dulmin, mengapresiasi majelis hakim kasasi MA yang dengan hati yang jernih dan pikiran yang murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan. Keberpihakan ini menunjukan masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat. 

Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga manggarai timur. Selain itu, putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan selain itu juga merugikan hak warga. 

“Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini,” ucap dia.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang, menyebutkan sejak lama lembaganya menolak tambang batu gamping di Satar Punda. Walhi memilih walk out dari persidangan AMDAL tambang itu. 

Kristianus Viktorianus Jiu dari Aliansi Manggarai Raya (AMMARA) menyebutkan masyarakat Manggarai pada prinsip hidupnya memegang prinsip ‘Gendang One Lingko Pe’ang, Natas Bate Labar, beo Bate Ka’eng, Uma Bate Duat, Wae Bate Teku Agu Compang (tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi. Sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur). Makanya tambang tak hanya merusak lingkungan tetapi sosial dan budaya masyarakat. 

Perwakilan JPIC OFM, Pater Fridus Derong, mengapresiasi putusan kasasi dari MA ini. Jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup. Keberhasilan Lengko Lolok ini merupakan keberhasilan semua pihak. 

“JPIC OFM selalu bersama masyarakat selalu membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga Lengko Lolok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu sendiri. Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara full sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” jelasnya. 

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, emnyebutkan Satar Punda telah lebih dari dua dekade diporak-porandakan industri tambang. Gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara. Sehingga, kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan Laiskodat dan Agas, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang. 

“Selain itu, segera segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda,” ucapnya.