Sepuluh Besar Grup Korporasi Penguasa Tambang Indonesia
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Rabu, 02 November 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pada Juli 2022, 10.120.574 hektare konsesi tambang tercatat di sistem pemerintah, Minerba One Data Indonesia (MODI). Obral konsesi tambang melonjak di zaman kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY sendiri adalah Menteri Pertambangan dan Energi pada kepresidenan sebelumnya, Megawati Soekarnoputri.
Bila sebelumnya jumlah izin pertambangan mencapai 11 ribu izin, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi sektor pertambangan mineral dan batu bara (Korsup Minerba) jumlahnya menyusut drastis, karena banyak yang dicabut, hingga kini menjadi 6,5 ribu izin.
Masih berdasarkan data MODI, hingga 31 Oktober 2022, terdapat 4.114 izin tambang yang aktif di Indonesia. Terdiri dari 4.015 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 8 Izin Usaha Pertambangan Khsusu (IUPK), 31 Kontrak Karya (KK) dan 60 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Seperlima izin tambang saat ini dimiliki/dikuasai oleh 10 grup usaha. Dua perusahaan milik BUMN, PT Timah dan PT Antam, menempati urutan teratas. Masing-masing menguasai 487.516 hektare dan 454.885 hektare. Itu terungkap dalam Laporan "Indonesia Tanah Air Siapa - Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi", yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga Nusantara.
Pada era Orde Baru, konsesi tambang cenderung berskala besar, melalui KK untuk pertambangan mineral, dan PKP2B. Pada era reformasi, terjadi “pemberontakan” perizinan oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan izin-izin tambang skala kecil-menengah melalui Kuasa Pertambangan (KP).
Oleh UU Minerba 4/2009 baik KK, PKP2B, maupun KP ini dilebur menjadi IUP, meski hingga sekarang proses peleburan tersebut belum sepenuhnya selesai, sehingga masih ada berbagai KK dan PKP2B yang masih aktif.
Namun demikian, sebagaimana tercatat di MODI, tidak ada sama sekali izin usaha pertambangan rakyat yang diterbitkan hingga saat ini. Bukan hal yang mengejutkan, karena hingga saat ini pemerintah bahkan belum menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan Rakyat (WIPR) sebagai basis untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat.