PT PNM Terus Buka Lahan di Lembah Grime Nawa
Penulis : Aryo Bhawono
Sawit
Sabtu, 12 November 2022
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - PT Permata Nusa Mandiri (PNM) terus melakukan pembukaan lahan hingga persiapan penanaman kelapa sawit meski tengah mendapat penolakan dari masyarakat adat di Lembah Grime Nawa, Nimbokrang, Papua. Hingga akhir Oktober 2022, terdapat sekitar 67 hektar bukaan baru yang diduga dilakukan perusahaan ini.
Aksi penolakan terakhir dilakukan pada Kamis lalu (10/11/2022). Puluhan Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa menggelar aksi demonstrasi menolak PT PNM di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua. Mereka meminta Bupati segera memenuhi janji mencabut izin PT PNM yang beroperasi di lembah Grime Nawa.
Pemerintah kabupaten sendiri mengaku telah memberikan peringatan pertama kepada perusahaan itu. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura mengaku tengah mengumpulkan data pelanggaran.
"Kalau kita tidak mengikuti aturan yang ada ini akan menjadi beban bagi masyarakat karena kita harus kumpulkan data dan melihat pelanggaran perusahaan PT Permata Nusa Mandiri kami juga akan buat surat peringatan terakhir kepada PT PNM. Kami tidak main-main maka kami akan tegas," katanya.
Namun di tengah peringatan dan penolakan warga ini, PT PNM tetap melakukan aktivitasnya. Pemetaan citra satelit dan pantauan lapangan tim Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan terdapat pembabatan hutan alam sekitar 67 hektare pada akhir Oktober lalu.
Sebelumnya pembukaan lahan secara berturut-turut, seluas 6 Ha pada Januari, seluas 50,60 hektare pada Februari, dan seluas 75,04 hektare pada Maret 2022.
Direktur Hutan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri, mengungkap bukaan hutan ini berbeda dengan yang ditemukan pada Maret 2022 lalu. Hasil pengukuran citra satelit menunjukkan bukaan lahan terjadi di tiga bagian berdekatan dan agak berseberangan dengan bukaan lama.
“Ini menunjukkan perusahaan tetap aktivitas meski ada peringatan dari pemerintah daerah maupun penolakan masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lahan bukaan itu ditata sedemikian hingga membentuk jajaran rapi untuk penanaman. Penataan ini menunjukkan lajur penanaman.
Beberapa bibit sawit juga sudah terlihat di depan camp perusahaan. Supin pun menduga perusahaan akan melanjutkan penanaman meski ada hambatan dari masyarakat maupun pemerintah.
DPMPTSP Provinsi Papua sendiri menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022. Terdapat 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM.
Harusnya pencabutan izin kawasan pelepasan kawasan hutan maka izin-izin lainnya tidak berlaku.
“Seharusnya pencabutan izin kawasan ini diikuti dengan pencabutan izin lainnya sehingga perusahaan tidak bertindak seenaknya seperti ini,” tegasnya.