Penyelundup Satwa Dilindungi Papua Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 16 November 2022

Editor : Aryo Bhawono

BETAHITA.ID - Dua penyelundup puluhan satwa dilindungi asal Papua terancam 5 tahun kurungan penjara dan dijerat pidana denda paling banyak senilai Rp 100 juta. Mereka adalah berinisial SB (47) dan HFA (22), yang sebelumnya tertangkap di perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Penyidik Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menyerahkan berkas penyidikan tersangka SB dan HFA kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua, yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Banjarmasin, dan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun, pada Minggu 23 Oktober 2022 yang lalu.

Pelaku SB dan HFA, masing-masing asal Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan--pengangkutan tanpa izin--satwa yang dilindungi dengan dengan menggunakan kapal MV Vision Global dari Papua. Tim berhasil mengamankan pelaku di perairan Kotawaringin Barat.

Sejumlah satwa dilindungi hasil selundupan dari Papua diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalimantan Tengah./Foto: KLHK

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 23 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor dara hutan/mambruk (Goura cristata), 1 ekor cucak emas (Pitohiu dichorus), 36 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor bayan hijau/begok (Eclectus roratus), 1 ekor bayan merah (Eclectus roratus).

Kemudian, 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 1 ekor pleci (Zosterops novaeguineae), 1 ekor branjangan (Mirafra javanica), 2 ekor kasuari (Casuarius unappendiculatus), 12 ekor kura-kura (belum teridentifikasi jenisnya), 1 ekor ular hijau, dan 2 tanduk rusa/kepala rusa.

Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalimantan Tengah, sedangkan tersangka SB dan HFA ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/11/2022).