Tambang Emas Liar di Sangihe

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Rabu, 23 November 2022

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Tambang emas liar diduga beroperasi di Kepulauan Sangihe, Maluku Utara. Aktivitas ilegal ini terjadi saat upaya hukum warga terhadap operasi PT Tambang Mas Sangihe tengah berjalan. Sayangnya tak polisi tak bertindak mengatasi tambang liar itu. 

Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Save Sangihe Island (SSI), dan Trend Asia, menyebutkan dilakukan secara terang-terangan. Informasi yang mereka himpun, belasan ekskavator beroperasi mengaduk tanah dan mencari emas di sebagian Pulau Kecil Sangihe. 

Parahnya aktivitas ini, menurut penuturan mereka, justru dikawal oleh oknum aparat penegak hukum dan memfasilitasi kegiatan melanggar hukum tersebut.

“Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan cukong-cukong yang dikenal dengan nama 9 (sembilan) Naga berlangsung terang-terangan memamerkan kekebalan hukumnya dalam merusak lingkungan hidup Pulau Sangihe, ucap M Jamil dari Jatam melalui pernyataan pers. 

Perwakilan Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri ke Divpropam Mabes Polri, 12 Juli 2022./Foto: Dokumentasi Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe.

Ironisnya praktik ini terjadi ketika warga Sangihe tengah melakukan upaya hukum banding gugatan Izin Operasi Produksi PT TMS. Gugatan atas izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS yang diajukan 37 warga Pulau Sangihe ditolak Hakim Pengadilan TUN Jakarta dengan alasan hal itu merupakan tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN. 

Selain itu, 56 Perempuan Pulau Sangihe mengajukan gugatan Izin Lingkungan di PTUN Manado yang dikabulkan seluruhnya oleh Hakim PTUN Manado, disertai penetapan dengan perintah penundaan pelaksanaan seluruh kegiatan pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi pada tingkat banding sengketa izin lingkungan tersebut, oleh Hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar menolak gugatan tersebut. 

“Kedua gugatan ini tengah dalam proses upaya hukum kasasi,” ucap Jull Takaliuang dari SSI. 

Saat tengah proses hukum ini, warga dan aktivis yang menolak tambang justru mengalami intimidasi dan pemaksaan pidana dengan delik  menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Padahal perusahaan PT TMS secara terang-terangan melawan perintah pengadilan.Pada 14 Juni 2022, salah satu Pejuang Penyelamatan Sangihe, Robison Saul, dikriminalisasi menggunakan UU Darurat yang tak punya dasar legitimasi lagi, karena dalam konsideran adalah pasal 96, 102 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang sesungguhnya telah dicabut seluruhnya dalam ketatanegaraan RI. 

Robison Saul ditangkap oleh Polres Sangihe, ditahan dan diproses hukum, hanya karena ditemukan adanya pisau dibalik jaketnya

Ketika iad dipindah dari rutan Polres Sangihe untuk proses penuntutan, selama berhari-hari ia dalam keadaan diborgol diduga dianiaya oleh beberapa oknum Sipir Lapas Tahuna, Penasihat Hukum dilarang bertemu dengan Robison Saul baik dalam status sebagai Tersangka maupun sebagai Terdakwa, pun untuk kepentingan pembelaan. Diduga kuat Oknum-Oknum Lapas Tahuna tersebut bertindak berdasarkan pesanan pihak ketiga.

Mereka pun lantas mendesak MA memeriksa dan memutuskan secara sungguh-sungguh sesuai dengan aturan kaidah dan norma hukum yang baik dan benar dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, mengingat lebih dari separuh Pulau Sangihe dipertaruhkan dalam dua putusan kasasi tersebut yang mengancam sekitar 150.000 jiwa (rakyat perbatasan) yang tidak berdosa.

Kepolisian harus untuk menindak tanpa memandang bulu seluruh pelaku beserta cukong-cukong dan oknum-oknum aparat yang terlibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pulau Sangihe. dan juga menindak penganiayaan terhadap Robison Saul.