Kepulauan Widi di Daftar Lelang Properti

Penulis : Aryo Bhawono

Lingkungan

Selasa, 29 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang melalui situs lelang pramutamu Sotherby’s. Penawaran lelang ini dianggap melanggar UU dan  mengancam masyarakat adat yang tinggal di kepulauan itu. 

Dikutip dari website Sotheby’s, kepulauan Widi akan dilelang mulai 8 Desember sampai 14 Desember 2022. Situs ini menyebutkan kepulauan ini terdiri atas 100 an pulau tak berpenghuni dan berbentuk segitiga karang dengan luas 

Kepulauan ini terletak dalam kawasan konservasi Laut seluas 315.000 hektar dengan luas daratan 10.000 ha yang terdiri dari hutan, hutan baka, laguna biru kehijauan, danau, dan pantai. 

Sotheby'e Concierge Auctions juga menawarkan kepada para investor untuk mengembangkan resor di area Kepulauan Widi, dengan membeli hak pengembangan dari PT. Leadership Islands Indonesia (LII).

Citra Satelit Kepulauan Widi. Sumber: Dok Auriga

Menurut situs lelang tersebut, lokasinya Cagar Alam Widi berada di jantung Coral Triangle. Di kawasan itu, Anda bisa melihat pantai dengan pasir putih sepanjang 150 km, terumbu karang, perairan pribadi, dan laut dalam kaya nutrisi.

Cagar Alam Widi merupakan rumah bagi ratusan spesies langka seperti hiu paus, paus biru, berbagai mamalia laut, ikan, burung, serangga, kadal, serta spesies lain yang belum terindentifikasi.

Sementara itu, seperti dilansir CNN, untuk menyiasati hukum di Indonesia yang melarang orang asing membeli pulau di negara tersebut, pemilik pulau di Cagar Alam Widi nanti bisa mengakuisisi saham PT Leaders Island Indonesia (LII) yang merupakan perusahaan induk. Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.

Tapi, jika pemilik kewalahan dengan prospek pengembangannya, pihak Sotheby's sudah menunggu untuk mendukung pembangunan resor di Cagar Alam Widi dengan melibatkan arsitek ternama Bill Bensley, yang merancang sejumlah hotel dan resor paling eksklusif di Asia.

Pengkampanye Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengingatkan kepemilikan privat maupun korporasi terhadap pulau kecil merupakan pelanggaran terhadap perundangan. Ia menyebutkan kepulauan kecil merupakan wilayah kelola rakyat. 

Pemberian hak pengelolaan, baik untuk pariwisata maupun riset, harus mengedepankan pemberdayaan dan pengelolaan masyarakat. 

“Kalau sampai dikelola, atau dikuasai oleh korporasi, itu bertentangan dengan perundang-undangan,” ucapnya ketika ditelepon. 

Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Maluku Utara, Faizal Ratuela, mengingatkan Kepulauan Widi merupakan wilayah konservasi perairan daerah. Ia menyebutkan PT LII sebelumnya diberi kewenangan untuk membuat destinasi wisata namun selama ini perusahaan itu tidak melakukan upaya apapun.

Ia menyebutkan masyarakat memanfaatkan pulau itu sebagai wilayah kelola rakyat. Sejak dulu pulau itu memiliki relasi sosial dengan masyarakat di Halmahera daratan. 

Masyarakat di tiga kecamatan yang berhadapan dengan pulau itu biasa mencari ikan dan bahkan tinggal di sana. Selain itu terdapat sekitar 15 KK yang tinggal menetap di pulau itu. 

Ia menegaskan jika benar pulau itu dilelang maka akan merugikan masyarakat dan mereka, termasuk Walhi, menentang hal itu.

“Kebijakan melelang itu mengabaikan dan emmasung masyarakat di semenanjung Gane. Di kaki selatan Pulau Halmahera daratannya kena investasi sawit. Sekarang malah pulaunya dilelang,” tegasnya.

PT LII sendiri menegaskan melalui websitenya, Widi Reserve, tidak berniat menjual Kepulauan Widi. 

“PT LII sepenuhnya memahami dan mematuhi hukum Indonesia dan tetap menghormati Kedaulatan Indonesia dan berhati-hati untuk menyatakan dengan sangat jelas bahwa mereka menjual saham di perusahaan yang memegang hak pengembangan,” tulis mereka.